NUSA TENGGARA TIMUR — Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Belitung Timur pada Jumat, 11 September 2026 memutuskan pembentukan Satgas Gabungan BBM subsidi. Kebijakan ini menjawab antrean panjang di SPBU yang menimbulkan keresahan masyarakat. Pola pengawasannya kini terpadu lintas instansi, bukan lagi parsial.
Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten menyebut persoalan antrean butuh penanganan harian dan respons cepat di lapangan. Ia menunjuk langsung Wakil Bupati sebagai ketua satgas agar koordinasi berjalan solid.
Satgas Gabungan dipimpin Wakil Bupati Khairil Anwar. Anggotanya mencakup perangkat daerah terkait Pemkab Beltim, Kepolisian, TNI, Pertamina, dan Satpol PP.
Komposisi lintas instansi ini dinilai mempercepat langkah di lapangan tanpa terhambat birokrasi. Setiap lembaga menjalankan peran sesuai tupoksinya, dari pengawasan, penindakan, sampai edukasi ke masyarakat.
Selama masa tugas, Satgas mengawal empat hal yang langsung menyentuh kepentingan pengguna BBM subsidi.
Pembentukan Satgas juga menjawab dilema yang selama ini dihadapi operator di lapangan. Hatika, pengelola SPBU di Beltim, mengungkapkan tekanan yang dialami petugasnya.
"Kami sering dituduh 'bermain' dengan pengerit, bahkan tidak jarang petugas nozzle kami mendapat tekanan dan caci maki dari konsumen yang emosi karena antrean. Di sisi lain, kami juga takut sanksi berat dari Pertamina jika lalai dalam pengawasan," ujarnya.
Menurut Hatika, kehadiran Satgas Gabungan diharapkan menjadi penengah. Petugas gabungan bisa membantu mengamankan situasi dan memastikan aturan ditegakkan secara adil, baik untuk masyarakat maupun pengelola SPBU.
Dengan pengawasan harian, antrean BBM subsidi diharapkan lebih tertib dan distribusinya lebih merata kepada kendaraan yang berhak. Masyarakat diimbau mengikuti aturan antrean dan menggunakan barcode MyPertamina sesuai ketentuan.
Bagi pengelola SPBU, pengamanan gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP memberi perlindungan bagi petugas dari intimidasi. Pengawasan ini juga menekan potensi pelanggaran aturan Pertamina sehingga pengelola dituntut lebih disiplin menjalankan SOP distribusi.
Sejumlah tantangan masih membayangi. Sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait aturan baru. Koordinasi antara Satgas dan Pertamina juga perlu berjalan tanpa tumpang tindih kewenangan. Pengawasan dituntut konsisten, bukan hanya di awal pembentukan.
Pemkab Beltim menyatakan akan mengevaluasi kinerja Satgas setiap minggu. Jika diperlukan, jumlah personel dan cakupan wilayah pengawasan akan ditambah.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi di lapangan dapat melaporkannya ke Satgas Gabungan melalui perangkat daerah terkait atau aparat setempat. Waspadai pihak yang menawarkan jasa "melancarkan" pengisian BBM dengan pungutan tidak resmi — laporkan ke kanal pengaduan resmi Pemkab Beltim atau Pertamina.