NUSA TENGGARA TIMUR — Pemblokiran ini merupakan bagian dari pengawasan ketat penyaluran BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang dilakukan Pertamina Patra Niaga sepanjang 2026. Selain pemblokiran, perusahaan juga telah mengajukan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi lain yang memiliki pola pembelian mencurigakan.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
"Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat," kata Kitty dalam keterangan tertulis.
Ribuan Kendaraan Terindikasi Pola Pembelian Berulang
Proses pemblokiran diajukan setelah sistem digital Pertamina mendeteksi ribuan kendaraan dengan pola pembelian yang tidak wajar. Kendaraan-kendaraan ini tercatat melakukan transaksi pengisian BBM subsidi secara berulang dalam frekuensi yang melampaui ketentuan.
Data tersebut kemudian diverifikasi melalui pengawasan langsung di lapangan. Hasilnya, tim gabungan menemukan sejumlah kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai saat akan melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU.
Sidak di Padang, SPBU Patuh pada Ketentuan
Pertamina bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah SPBU di Kota Padang. Pemeriksaan mencakup kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, kondisi sarana prasarana, serta aspek kepatuhan lainnya pada lembaga penyalur.
Hasil pemantauan menunjukkan operasional SPBU yang diperiksa berjalan normal. Menariknya, pihak SPBU justru menolak melayani kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
31 Sanksi Sudah Dijatuhkan Sepanjang 2026
Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi berupa pembinaan dan pemberhentian pasokan sementara selama 2026. Sanksi ini dijatuhkan kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
Kitty menambahkan, pengawasan berbasis data dan digital terus dikembangkan. Pemanfaatan QR Code dan pemantauan pola transaksi menjadi kunci untuk mendeteksi lebih dini indikasi penyalahgunaan.
"Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga terus kami lakukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat," ujarnya.