NUSA TENGGARA TIMUR — Rekaman kecelakaan itu beredar lewat akun Instagram evi.kristianti8788. Dalam video terlihat Veloz melaju kencang di bahu jalan, membuntuti Daihatsu Gran Max yang ada di depannya. Niat menyalip lewat lajur kanan gagal karena ada mobil lain, sehingga Veloz terus mengekor di belakang Gran Max.
Gran Max kemudian berpindah jalur. Veloz yang berada di bahu jalan tidak sempat menghindar dan menabrak bagian belakang truk yang tengah terparkir di sana. Tabrakan itu jadi titik akhir dari manuver yang sejak awal melanggar aturan.
Fungsi bahu jalan sudah jelas diatur dalam Pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Ruang itu disediakan untuk arus lalu lintas dalam keadaan darurat, tempat kendaraan berhenti darurat, dan bukan untuk menarik atau mendorong kendaraan.
Aturan juga melarang bahu jalan dipakai menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, maupun hewan. Artinya, menyalip dari bahu jalan sama sekali tidak punya dasar hukum, sekalipun lajur utama sedang padat.
Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menilai pengemudi seperti ini lebih mengedepankan ego saat berkendara. Mereka merasa mampu menghindari bahaya, sehingga risiko sebesar apa pun diambil.
"Karena merasa 'bisa' menghindari bahaya sehingga risiko bahaya sebesar apa pun diambil. Contoh pada kasus video yang mengambil bahu jalan untuk mendahului, dalam hal ini pengetahuan mereka yang minim dan kebiasaan yang buruk ditambah merasa aman-aman aja," ujar Sony saat dihubungi detikOto, Senin (14/9/2026).
Menurut Sony, masalahnya berlapis. Pengetahuan minim bertemu kebiasaan buruk, lalu diperkuat rasa aman yang keliru. Kombinasi itu membuat pengemudi menganggap bahu jalan sebagai lajur tambahan yang bebas dipakai kapan saja.
Pelanggaran di bahu jalan sering luput dari tindakan. Pengemudi pun menyimpulkan bahwa melintas di sana bukan pelanggaran, padahal aturannya sudah tegas.
Sony menyoroti soal penegakan. Baginya hukum dibuat untuk melengkapi ketertiban, dan kesalahan pengemudi seharusnya menjadi hal yang jarang terjadi.
"Hukum kan sebenarnya dibuat untuk melengkapi ketertiban. Nggak semua pengemudi fokus, ada kalanya melakukan kesalahan dan itu harusnya sedikit, tapi yang namanya Indonesia, yang lebih banyak yang melanggar daripada yang tertib, sehingga pengemudi yang tidak dibekali ilmu keselamatan dan tidak memiliki komitmen keselamatan akhirnya membangun budaya yang ada sekarang," sambung Sony.
Kasus Veloz ini menunjukkan bahu jalan menyimpan dua jenis bahaya sekaligus. Pertama, kendaraan darurat atau truk yang berhenti bisa muncul tanpa peringatan. Kedua, pengemudi di bahu jalan tidak punya ruang manuver ketika kendaraan di depannya berpindah jalur.
Kecepatan tinggi memperpendek waktu reaksi. Di ruang sempit selebar bahu jalan, tidak ada margin untuk mengerem atau menghindar. Dari situ kecelakaan seperti yang menimpa Veloz tinggal menunggu waktu.
Menggunakan bahu jalan untuk menyalip tidak menghemat banyak waktu, tetapi memindahkan risiko ke titik paling rentan. Aturan sudah melarangnya, dan rekaman kecelakaan ini memperlihatkan alasannya secara langsung.