NUSA TENGGARA TIMUR — Pengendara di Indonesia kini bisa membuat STNK digital lewat aplikasi Digital Korlantas tanpa perlu antre di kantor Samsat. Prosesnya kurang dari tiga menit, cukup mengaktivasi data kendaraan yang sudah terdaftar. Dokumen ini sah di mata hukum dan bisa ditunjukkan saat pemeriksaan kepolisian.
Aplikasi Digital Korlantas menyediakan fitur STNK digital yang bisa diaktivasi sendiri oleh pemilik kendaraan. Caranya dimulai dengan membuka aplikasi, lalu login memakai Digital ID yang sudah terdaftar. Setelah masuk, pilih menu 'STNK' di bawah tulisan Digital ID.
Langkah berikutnya, masukkan NRKB atau pelat nomor kendaraan, lalu isi 5 digit terakhir nomor rangka. Tunggu sampai muncul notifikasi 'Proses Digitalisasi Berhasil'. STNK digital akan tampil di halaman utama aplikasi dan siap digunakan kapan saja.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan STNK digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini. Kedudukannya di mata hukum sama dengan dokumen fisik.
"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," tutur Wibowo.
Pernyataan itu menjawab kekhawatiran pengendara yang sering meninggalkan STNK fisik di rumah. Dengan dokumen digital, pengendara tak perlu takut terkena sanksi saat pemeriksaan di jalan.
Bagi pengendara, STNK digital menghilangkan risiko dokumen fisik rusak atau hilang. Semua data kendaraan tersimpan di ponsel dan bisa diakses kapan pun dibutuhkan.
Dari sisi petugas, verifikasi data kendaraan bermotor jadi lebih akurat karena informasi bisa diakses secara digital. Proses pemeriksaan di jalan pun lebih cepat karena petugas tidak perlu mencocokkan dokumen fisik yang mungkin sudah usang.
Pengendara yang belum mengaktivasi STNK digital disarankan segera melakukannya lewat aplikasi Digital Korlantas. Pastikan Digital ID sudah terdaftar dan data kendaraan sesuai dengan dokumen fisik yang dimiliki.