KUPANG — Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT Viktor Manek menegaskan hasil mediasi sengketa lahan antara PT Osmo Semen Indonesia (OSIN) dan perusahaan pelaksana kegiatan. Seluruh pihak yang hadir sepakat mengakui 82 hektare tanah milik OSIN telah bersertifikat dan jelas status hukumnya.
Sekitar 10 hektare lainnya masih dalam proses hukum dan menunggu penyelesaian. Di atas lahan yang masih diperdebatkan itu ditemukan aktivitas produksi oleh perusahaan yang sebenarnya hanya memegang izin eksplorasi.
Izin eksplorasi membolehkan kegiatan kajian, bukan penggalian maupun produksi. Karena itu ESDM NTT memerintahkan aktivitas produksi dihentikan sementara.
"Kami tegas: hentikan dulu aktivitas produksinya, reklamasi kembali, sambil urus proses izin produksi," ujar Viktor Manek.
Perusahaan wajib mengembalikan kondisi lahan melalui reklamasi sesuai ketentuan. Izin eksplorasi tidak seharusnya mengubah kondisi fisik lahan.
Penanggung jawab PT Osin di Kupang, Tinus Nofu, menyebut lubang menganga sangat dalam terlihat di lokasi. Kedalaman galian diperkirakan mencapai 100 meter.
"Cukup dalam Kaka. Di dalam tu bisa putar oto trek na. Sekitar 100 meter dalamnya Kaka," ujar Tinus.
Kedalaman galian sebesar itu menunjukkan aktivitas penggalian telah berlangsung signifikan, meski izin yang dipegang hanya sebatas eksplorasi.
Kebijakan penghentian ini tidak hanya menyasar satu perusahaan. Sejak 1 September 2026, ESDM NTT mengeluarkan ketentuan bahwa perusahaan dengan izin eksplorasi dilarang melakukan produksi.
Perusahaan yang ingin beroperasi wajib mengurus izin yang sesuai. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga akan mengeluarkan surat resmi penghentian kegiatan.
Mediasi dihadiri Kadis ESDM NTT bersama staf, pihak keluarga Tosi, Keluarga Minifini, manajer PT Osin dan staf, pihak CV Empat Putra Malaka, pihak Kecamatan Kupang, serta Kepala Desa Nitneo.
Staf CV Empat Putra Malaka memberikan tanggapan emosional dan langsung meninggalkan awak media tanpa penjelasan resmi. Hingga berita ini ditulis, perusahaan belum menyampaikan sikap tertulis atas perintah penghentian produksi dan kewajiban reklamasi.
ESDM NTT memastikan pengawasan terhadap lahan sengketa berlanjut sembari menunggu proses hukum atas 10 hektare tanah yang masih diperdebatkan.