KUPANG — Ketegangan menyelimuti kawasan Civic Center di Oelamasi, Kabupaten Kupang, Selasa (12/5) lalu. Warga yang telah menghuni kawasan itu sejak 1999 bersiap menghadapi kemungkinan terburuk: pembongkaran rumah oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Surat peringatan terakhir dari Pemerintah Kabupaten Kupang telah dilayangkan kepada sembilan kepala keluarga yang masih bertahan. Dalam surat tertanggal 7 Mei, mereka diminta segera mengosongkan rumah. Hingga sore hari, aparat tak kunjung tiba, tetapi kecemasan tetap menggelayuti warga yang mengaku melihat sejumlah orang tak dikenal memantau situasi sejak pagi.
Demi Merah Putih, Mereka Tinggalkan Kampung Halaman
Bagi Imanuel Martinz, koordinator kelompok warga di Civic Center, persoalan ini bukan sekadar soal penertiban lahan. Ia dan warga lainnya adalah eks pengungsi Timor Timur yang memilih menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia saat jajak pendapat 1999.
“Saya tinggalkan kampung halaman demi Negara Merah Putih. Tapi kenapa kami diperlakukan seperti ini?” kata Imanuel kepada Floresa.
Selama 28 tahun, mereka membangun kehidupan di tanah yang kini hendak dikosongkan. Imanuel mengaku telah menemui empat bupati sejak 2004 untuk meminta kepastian relokasi yang layak. Pemerintah pernah menjanjikan lahan seluas lima hektare, namun janji itu tak pernah terwujud.
Janji Bupati Delapan Hari Sebelum Pembongkaran Pertama
Kemarahan warga memuncak setelah salah satu rumah mereka dibongkar aparat pada 24 April. Padahal, delapan hari sebelumnya, dalam pertemuan dengan Bupati Kupang Yoseph Lede pada 16 April, warga mendapat jaminan tidak akan ada pembongkaran sebelum pemerintah menyediakan rumah dan lahan relokasi.
“Waktu itu dia bilang tidak akan ada pembongkaran sebelum ada tempat tinggal dan tanah untuk warga. Kami kecewa karena janji pemerintah tidak sesuai kenyataan,” ujar Imanuel.
Ia juga mempertanyakan prosedur pembongkaran. Menurutnya, warga tidak pernah menerima surat izin resmi sebelum eksekusi dilakukan. “Masyarakat yang sakit malah dibongkar rumahnya dan barang-barangnya ditaruh di luar. Itu bukan manusiawi,” katanya.
Audiensi Diabaikan, Warga Hanya Ditemui Satpol PP
Pada 13 Mei, warga bersama Front Mahasiswa Nasional dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria mendatangi Kantor Bupati Kupang untuk audiensi. Surat permohonan telah masuk sejak 11 Mei, dan mereka datang sesuai jadwal pukul 09.00 pagi. Hingga sore, tak satu pun pimpinan daerah yang menemui mereka.
“Dari pagi kami tunggu sampai sore, tetapi belum ada satu pun pimpinan daerah yang menemui masyarakat,” kata Maun Melky, pemuda eks Tim-Tim.
Yang akhirnya muncul adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Kupang, Adi Lona. Ia mengaku baru mengetahui adanya audiensi setelah warga tiba. Adi menyampaikan bahwa warga yang telah mendapat rumah di Perumahan 2100 diminta segera meninggalkan Civic Center. “Kalau memang masyarakat tidak meninggalkan Civic Center untuk pindah ke Perumahan 2100, sudah pasti kami akan melakukan pembongkaran,” ujarnya.
Namun, opsi itu ditolak warga. Mereka menilai banyak bangunan di Perumahan 2100 tidak layak huni. Proses pembangunannya pun diduga bermasalah dan tengah diselidiki aparat terkait kasus korupsi. Penolakan atas program relokasi sebelumnya sudah disuarakan melalui aksi di Kantor Bupati dan Kejaksaan Tinggi NTT.
Warga eks Tim-Tim di Civic Center tidak menuntut uang. Mereka hanya meminta tanah bersertifikat dan rumah yang layak. Sebagian besar dari mereka adalah petani dan peternak yang menggantungkan hidup pada lahan. “Kalau rumah ukuran kecil, pelihara ayam saja tidak bisa. Kami ini masyarakat tani dan ternak. Kami butuh tanah untuk hidup,” kata Imanuel.