Pencarian

Ombudsman Ungkap Praktik Jual Beli Kursi di SPMB NTT, 11 Kepala Sekolah dan 3 Guru Jadi Tersangka

Senin, 25 Mei 2026 • 17:22:01 WIB
Ombudsman Ungkap Praktik Jual Beli Kursi di SPMB NTT, 11 Kepala Sekolah dan 3 Guru Jadi Tersangka
Ombudsman NTT ungkap praktik jual beli kursi dalam seleksi penerimaan murid baru.

KUPANG — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap praktik maladministrasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di provinsi tersebut. Modus yang paling menonjol adalah praktik jual beli kursi yang melibatkan oknum kepala sekolah dan guru.

11 Kepala Sekolah dan 3 Guru Jadi Tersangka

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan temuan ini ke aparat penegak hukum. Sebanyak 11 kepala sekolah dan 3 guru telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini adalah praktik yang sangat sistematis. Mereka memanfaatkan celah aturan dan tekanan orang tua yang ingin anaknya masuk ke sekolah favorit," ujar Darius dalam konferensi pers di Kupang, Senin lalu.

Modus: Tarif Rp 5 Juta hingga Rp 20 Juta per Siswa

Darius menjelaskan, modus yang digunakan para oknum ini beragam. Mulai dari mematok tarif tertentu di luar jalur resmi hingga memanipulasi data zonasi dan prestasi.

Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per siswa. Praktik ini, menurut Ombudsman, paling marak terjadi di sekolah-sekolah negeri favorit di Kota Kupang dan beberapa kabupaten di Pulau Flores.

Fakta Singkat Kasus SPMB NTT

  • 11 kepala sekolah dan 3 guru ditetapkan sebagai tersangka.
  • Tarif jual beli kursi berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per siswa.
  • Praktik ini terdeteksi di sekolah negeri favorit di Kupang dan Flores.
  • Ombudsman menemukan puluhan laporan dari orang tua siswa yang dirugikan.

Dampak: Ratusan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk Sekolah Negeri

Praktik jual beli kursi ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghilangkan hak calon siswa yang sebenarnya lolos secara akademik. Ombudsman memperkirakan puluhan hingga ratusan calon siswa berpotensi gagal masuk sekolah negeri karena kursi mereka telah "dijual".

Darius menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini. "Kami juga mendorong Dinas Pendidikan NTT untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem SPMB agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.

Apa Langkah Pemprov NTT Selanjutnya?

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT belum memberikan pernyataan resmi. Namun, Ombudsman mendesak agar Pemprov NTT segera membuka jalur pendaftaran ulang atau memberikan solusi bagi calon siswa yang menjadi korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi daerah lain di Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB atau SPMB. Praktik jual beli kursi dinilai sebagai bentuk korupsi yang menghancurkan masa depan generasi muda.

Bagikan
Sumber: floresterkini.pikiran-rakyat.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks