Pencarian

Klaim BPJS Pasien RSUD Bajawa Terblokir Akibat Pemindahan Rumah Sakit, Kerugian Daerah Bisa Capai Rp 300 Juta Per Bulan

Kamis, 04 Juni 2026 • 14:47:31 WIB
Klaim BPJS Pasien RSUD Bajawa Terblokir Akibat Pemindahan Rumah Sakit, Kerugian Daerah Bisa Capai Rp 300 Juta Per Bulan
Pelayanan BPJS di RSUD Bajawa terganggu akibat aplikasi HFIS tidak terintegrasi dengan lokasi baru rumah sakit.

BAJAWA — Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa yang baru pindah ke Late, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, terganggu sejak awal Juni 2026. Sistem aplikasi BPJS Kesehatan di rumah sakit itu terblokir sehingga pasien rawat jalan peserta BPJS tidak bisa menggunakan haknya.

Pemblokiran Sistem Akibat Lokasi Tak Terdaftar

Ketua Fraksi Golkar DPRD Ngada, Atanasius Hubertus Watungadha, mengungkapkan temuan ini saat meninjau pelayanan perdana RSUD Bajawa di lokasi baru pada Selasa (2/6). “Kita dapat laporan bahwa sistem BPJS terblokir, namun belum dijelaskan apa penyebabnya,” kata Atanasius di Bajawa, Rabu (3/6).

Pihaknya berencana memanggil otoritas rumah sakit, perwakilan BPJS, dan Dinas Kesehatan untuk mendapatkan penjelasan utuh. Sebab, persoalan ini berdampak langsung pada masyarakat yang akan berobat.

RSUD di Late Tak Masuk Surat Edaran Kemenkes

Direktur RSUD Bajawa, Hironimus Du’e, membenarkan pemblokiran sistem BPJS terjadi. Menurutnya, BPJS merujuk pada surat edaran nomor HK. 02.02/D/1775/2025 yang mengatur rumah sakit bisa beroperasi meskipun lahan bangunan tidak dalam satu area terintegrasi. Namun, RSUD Bajawa di Late tidak tercantum dalam daftar surat edaran itu.

“Padahal surat edaran itu bersifat umum meskipun Ngada tidak ada di dalamnya,” kata Hironimus. Ia mengaku telah menyampaikan protes ke BPJS namun belum mendapat penjelasan. “Saya kira klaim BPJS bukan karena lokasinya tapi data pelayanan RSUD Bajawa,” tutur dia.

Hironimus menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI untuk menyelesaikan persoalan ini.

BPJS: Bukan Diblokir, Tapi Aplikasi Tak Bisa Dibuka

Kepala BPJS Ende, Deny Jermy Eka Putra Mase, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, data kepesertaan BPJS tidak diblokir, melainkan aplikasi Health Facilities Information System (HFIS) tidak bisa terbuka. Penyebabnya, letak Rumah Sakit Late tidak terintegrasi dengan lokasi RSUD Bajawa di Jalan Diponegoro.

“Rumah Sakit Late tidak ada dalam data Kementerian Kesehatan,” ujar Deny. Ia menegaskan BPJS hanya bisa membayar klaim untuk rumah sakit yang berada dalam satu lokasi. “Kita tidak bisa bayar di rumah sakit yang berbeda lokasi. Kalau dipaksakan akan ada temuan dan berpotensi jadi masalah,” katanya.

Deny menyarankan Pemkab Ngada menyurati Kemenkes agar RSUD Bajawa di Late masuk dalam daftar surat edaran yang berlaku.

Kerugian Daerah Bisa Tembus Rp 300 Juta Per Bulan

Atanasius mengingatkan pemerintah daerah bisa mengalami kerugian di atas Rp 300 juta setiap bulan dari kerja sama Pemkab Ngada dan BPJS jika persoalan ini tidak segera diselesaikan. “Bila tidak cepat ditangani, dampaknya akan meluas pada pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Fraksi Golkar DPRD Ngada mendesak pemkab segera mengurus administrasi kelengkapan rumah sakit baru agar sistem BPJS bisa berfungsi normal kembali.

Bagikan
Sumber: ekorantt.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks