KUPANG — Rencana pembukaan Program Studi Magister Kenotariatan di Universitas Nusa Cendana (Undana) memasuki tahap krusial. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) NTT dan pihak universitas menggelar pertemuan final untuk mematangkan seluruh persiapan menjelang kedatangan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum RI.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Bawono Ika Sutomo, menegaskan bahwa koordinasi ini bertujuan memastikan proses penilaian berjalan efektif. "Kunjungan Dirjen AHU merupakan tindak lanjut dari permohonan visitasi yang diajukan Undana untuk memperoleh rekomendasi pembukaan program studi," ujarnya di Kupang, Kamis.
Visitasi Jadi Penentu Kelayakan
Menurut Bawono, tahapan visitasi menjadi gerbang utama bagi Undana untuk bisa menyelenggarakan pendidikan kenotariatan. "Ini untuk menilai kesiapan institusi dalam menyelenggarakan pendidikan kenotariatan yang berkualitas dan sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Sinergi antara Kementerian Hukum, perguruan tinggi, dan organisasi profesi, lanjut dia, menjadi faktor kunci. Tujuannya mencetak sumber daya manusia hukum yang kompeten dan siap menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan hukum berkualitas.
Komitmen Penuh Kanwil Kemenkum NTT
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyebut kunjungan Dirjen AHU sebagai langkah strategis bagi pengembangan pendidikan hukum di provinsi berbasis kepulauan ini. "Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen mendukung penuh seluruh proses yang diperlukan. Kami berharap visitasi ini menghasilkan rekomendasi positif sehingga program studi tersebut dapat segera hadir di NTT," tegasnya.
Silvester menambahkan, kehadiran Magister Kenotariatan menjadi investasi penting. Program ini dinilai mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memperkuat SDM hukum unggul di daerah.
Pembahasan Mencakup Akademik hingga Dokumen
Pertemuan yang diterima Wakil Rektor Undana, Annytha I. R. Detha, itu membahas berbagai aspek teknis. Mulai dari kesiapan akademik, sarana dan prasarana, hingga kelengkapan dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses penilaian.
Selain ke Undana, Dirjen AHU juga dijadwalkan berdiskusi dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi NTT. Audiensi ini untuk menggali gambaran kondisi layanan kenotariatan di daerah, termasuk kebutuhan masyarakat, sebaran notaris, dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan jabatan notaris.