RUTENG — Orangtua dari anak penyandang disabilitas tidak bisa lagi hanya menjadi penonton. Mereka harus berdiri di garda terdepan sebagai pelindung utama, sekaligus menjadi jembatan bagi anak-anak yang kerap kesulitan menyuarakan hak dan isi hati mereka sendiri.
“Orangtua juga harus menjadi pendamping dan suara anak,” kata Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Manggarai, Susana Surya Sukut, saat menjadi pembicara di workshop itu.
Menurut Susana, keluarga adalah benteng pertama yang harus memberikan rasa aman, bebas dari stigma. Prinsip penghormatan terhadap martabat dan otonomi anak, kata dia, harus dipegang teguh. Setiap anak disabilitas adalah pribadi yang utuh dan harus dilibatkan secara aktif dalam kehidupan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Prinsip Non-Diskriminasi dan Aksesibilitas Jadi Kunci
Susana menekankan tiga prinsip utama yang wajib dijalankan orangtua: non-diskriminasi, kesetaraan, dan aksesibilitas. Anak-anak disabilitas, ujarnya, berhak mendapatkan ruang perkembangan dan kesempatan berpartisipasi yang sama dengan anak-anak lainnya.
“Kemudian aksesibilitas. Lingkungan, informasi, dan layanan yang dapat diakses oleh semua anak,” sebut Susana.
Banyak Anak Disabilitas di Manggarai Belum Punya Dokumen Kependudukan
Di balik semangat perlindungan itu, persoalan mendasar masih menghantui. Kepala Bidang Perlindungan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Manggarai, Asumpta Ene Djone, mengungkapkan masih banyak anak dan remaja disabilitas di daerah itu yang belum memiliki data kependudukan.
“Banyak orang tua mungkin karena terlalu sibuk,” keluh Asumpta.
Padahal, dokumen kependudukan menjadi syarat mutlak bagi anak-anak disabilitas untuk mengakses berbagai jaminan sosial dari pemerintah, mulai dari pendidikan, jaminan kesehatan, hingga bantuan sosial.
Disdukcapil Siap Lakukan Sistem Jemput Bola ke Desa-Desa
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai, Paulus Ngambol, menegaskan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali. Dokumen itu dibutuhkan untuk pemenuhan hak politik hingga akses layanan publik.
Meski angka kepemilikan dokumen bagi anak disabilitas terus naik, Paulus mengakui masih banyak yang belum terdata. Pihaknya menyatakan siap menjalankan sistem jemput bola ke desa-desa.
“Kita turun ke lapangan sepanjang ada laporan, ada permintaan, pasti kita siap untuk melayani di desa,” ujarnya.
Ia berharap ada sinergi dari keluarga untuk segera melaporkan kondisi anggota keluarganya yang belum memiliki identitas resmi. “Jadi apapun alasannya, wajib memiliki dokumen kependudukan,” cetusnya.
Workshop ini merupakan inisiasi kolaborasi antara Yayasan Ayo Indonesia, Sekolah Luar Biasa (SLB) Karya Murni Ruteng, dan Persatuan Tunanetra Indonesia Cabang Manggarai. Kegiatan ini dijalankan dalam program Building Effective Network (BEN) Lingko Lodok Manggarai.