Pencarian

Belum Ada Harga Acuan Sawit Nasional, GAPKI Sebut Under Invoicing Sulit Dibuktikan di Indonesia

Selasa, 30 Juni 2026 • 11:50:01 WIB
Belum Ada Harga Acuan Sawit Nasional, GAPKI Sebut Under Invoicing Sulit Dibuktikan di Indonesia
Ketidakpastian harga acuan nasional menyulitkan pembuktian praktik under invoicing ekspor sawit.

JAKARTA — Ketidakpastian harga acuan nasional menjadi celah yang membuat praktik under invoicing ekspor minyak sawit mentah (CPO) sulit dijerat secara hukum. Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, menegaskan bahwa dugaan penggelembungan atau penurunan harga ekspor tidak bisa hanya didasarkan pada selisih angka semata.

"Pertanyaannya, harga mana yang akan dipakai untuk menentukan bahwa suatu transaksi itu under invoicing atau sudah memenuhi prinsip kewajaran (arm's length principle)?" ujar Yustinus dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Bursa CPO Nasional Belum Jadi Rujukan

Pemerintah sebenarnya telah meluncurkan Bursa CPO pada 2023. Namun, hingga saat ini bursa tersebut belum menjadi acuan utama karena masih minim partisipasi pelaku usaha. Sebagai gantinya, pemerintah masih mengandalkan harga referensi yang merupakan kombinasi dari indikator internasional, seperti harga CIF Rotterdam, data Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dan referensi Bursa CPO Indonesia.

"Selama ini kami banyak menggunakan harga harian MPOB sebagai referensi, kemudian disesuaikan dengan biaya angkut (freight) dan asuransi sehingga mencerminkan harga di lokasi penyerahan barang. Persoalannya, belum ada satu standar harga Indonesia yang menjadi acuan bersama," jelas Yustinus.

Variabel Penentu Harga Ekspor Sawit

Yustinus menjelaskan, harga ekspor sawit tidak bisa dibandingkan secara langsung hanya dengan satu angka referensi. Ada beberapa variabel yang memengaruhi, mulai dari jenis produk hingga syarat penyerahan barang.

  • Jenis produk: Komoditas sawit terdiri dari CPO, kernel, hingga produk hilir. Masing-masing memiliki harga, klasifikasi HS Code, serta tarif bea keluar dan pungutan ekspor yang berbeda.
  • HS Code: Harus sesuai karena setiap produk memiliki tarif ekspor yang berbeda. Ini harus diverifikasi sejak proses deklarasi ekspor.
  • Syarat penyerahan (terms of sales): Harga FOB di pelabuhan Indonesia berbeda dengan harga CIF di Malaysia, India, atau Eropa karena ada komponen biaya pengangkutan dan asuransi.

"HS Code harus benar-benar sesuai karena setiap produk memiliki harga dan tarif ekspor yang berbeda. Ini menjadi bagian penting yang harus diverifikasi sejak proses deklarasi ekspor," tegas Yustinus.

Dampak bagi Pelaku Usaha dan Otoritas

Belum adanya benchmark nasional menyebabkan interpretasi kewajaran harga dalam ekspor berpotensi berbeda antara pelaku usaha dan otoritas. Hal ini berisiko menimbulkan sengketa pajak atau bea cukai yang berlarut-larut.

GAPKI mendorong pemerintah untuk segera memperkuat likuiditas Bursa CPO Indonesia agar bisa menjadi acuan tunggal. Dengan begitu, penentuan harga ekspor sawit nasional bisa lebih transparan dan tidak lagi bergantung pada indikator luar negeri.

Follow kabarbajo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekonomi.republika.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks