Pencarian

Presiden Prabowo Akan Resmikan Peluncuran Biodiesel B50 Pekan Depan, Mandatori Sudah Berlaku Sejak 1 Juli

Minggu, 05 Juli 2026 • 13:42:01 WIB
Presiden Prabowo Akan Resmikan Peluncuran Biodiesel B50 Pekan Depan, Mandatori Sudah Berlaku Sejak 1 Juli
Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan peluncuran biodiesel B50 pada 9 Juli 2026.

NUSA TENGGARA TIMUR — Pemerintah memastikan peluncuran resmi program biodiesel B50 akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kepala Bakom Muhammad Qodari menyebutkan acara tersebut kemungkinan besar digelar pada 9 Juli 2026.

"Peluncuran resminya akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam satu sampai dua minggu ke depan. Kalau tidak salah rencananya tanggal 9," ujar Qodari dalam konferensi pers yang dikutip dari Kompas.com.

Aturan B50 Sudah Berlaku Sejak Awal Juli

Meski seremoni peresmian baru akan berlangsung pekan depan, implementasi mandatori B50 sudah berjalan efektif di seluruh Indonesia sejak 1 Juli 2026. Artinya, seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjual solar sudah mendistribusikan campuran biodiesel 50 persen.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Aturan itu ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026.

Komposisi B50: Campuran FAME 50 Persen dan Solar 50 Persen

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah mewajibkan pencampuran 50 persen biodiesel berbasis Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dengan 50 persen minyak solar. Komposisi ini merupakan peningkatan signifikan dari program sebelumnya yang hanya mewajibkan B35 dan B40.

Bahan baku FAME sendiri berasal dari minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang produksinya melimpah di Indonesia. Pemerintah menilai potensi ini belum dimanfaatkan secara maksimal untuk sektor energi.

Target: Kurangi Impor BBM dan Perbesar Pemanfaatan Sawit

Peningkatan kandungan biodiesel menjadi 50 persen ini punya tiga sasaran utama. Pertama, mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini membebani neraca perdagangan. Kedua, memperbesar pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku energi domestik. Ketiga, meningkatkan porsi energi baru dan terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.

Program B50 merupakan kelanjutan dari kebijakan mandatori biodiesel yang sudah berjalan bertahun-tahun. Sebelum B50, pemerintah telah menerapkan B35 dan B40 secara bertahap sejak era pemerintahan sebelumnya.

Dengan dimulainya implementasi B50, pemerintah berharap konsumsi solar impor bisa ditekan lebih dalam, sekaligus menyerap produksi sawit petani lokal dalam jumlah besar.

Follow kabarbajo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: gridoto.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks