Pencarian

Bupati SBD Sambut Pergub NTT 13 dan 32, Aturan Baru Ini Bisa Bikin Wajib Pajak Dapat Diskon hingga Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 • 09:15:01 WIB
Bupati SBD Sambut Pergub NTT 13 dan 32, Aturan Baru Ini Bisa Bikin Wajib Pajak Dapat Diskon hingga Agustus 2026
Bupati SBD Ratu Ngadu Bonnu Wulla menandatangani addendum kerja sama optimalisasi pemungutan pajak daerah di Kupang, Selasa.

KUPANG — Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Ratu Ngadu Bonnu Wulla menyambut positif kehadiran Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 13 dan 32. Dua regulasi itu dinilai mampu memperkuat langkah pemerintah kabupaten dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan.

"Bagi kami di Sumba Barat Daya, Pergub ini merupakan anugerah karena memberikan dukungan yang kuat kepada pemerintah daerah untuk bergerak mengoptimalkan potensi pendapatan," kata Ratu di Kupang, Selasa.

Isi Pergub 13: BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Patuh Pajak

Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mengatur optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan pajak alat berat. Salah satu poin krusialnya adalah pembelian BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite diprioritaskan bagi kendaraan yang status pajaknya aktif.

Kebijakan ini dikolaborasikan dengan instansi terkait agar pengawasan di lapangan berjalan efektif. Tujuannya menciptakan keadilan bagi warga yang taat membayar pajak dibandingkan mereka yang menunggak.

Pergub 32: Diskon dan Bebas Denda Berlaku sampai Agustus 2026

Sementara itu, Pergub NTT Nomor 32 Tahun 2026 mengatur soal penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan pemberian insentif pajak. Pemerintah memberikan keringanan, diskon, hingga pembebasan denda PKB bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.

Masa insentif ini berlaku hingga Agustus 2026. Regulasi itu dihadirkan sebagai langkah penyeimbang agar pemilik kendaraan yang menunggak bisa melunasi kewajibannya sebelum aturan pembatasan ketat diterapkan.

Operasi Gabungan hingga Door to Door di SBD Mulai Tunjukkan Hasil

Ratu mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya berkomitmen mendukung implementasi kedua pergub tersebut. Berbagai langkah telah dilakukan bersama UPTD Samsat dan Kepolisian, mulai dari operasi gabungan, pelayanan langsung di SPBU, hingga pendekatan door to door.

"Dengan dasar hukum yang jelas, kami semakin percaya diri melakukan pengawasan, penertiban, dan berbagai upaya peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor," ujar Ratu.

Bupati mengakui realisasi penerimaan PKB dan opsen pajak di SBD mengalami tren peningkatan dibandingkan periode sebelumnya, meski tidak merinci angka pastinya. Ratu berada di Kupang untuk menandatangani Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak.

Follow kabarbajo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kupang.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks