ENDE — Ketua RT Tanjung, Faizal, menyatakan warga mulai kehilangan kesabaran karena mayoritas butuh yang disepakati pada Januari 2026 belum juga dijalankan. Kesepakatan itu lahir setelah warga sempat memblokir akses menuju TPA Rate pada awal Januari, sebelum akhirnya dibuka kembali menyusul negosiasi pada 8 Januari.
“Kemarin saya bilang ke bupati sebenarnya ini bukan tuntutan masyarakat, ini sebenarnya kewajiban yang selama ini harus Pemda lakukan,” ujar Faizal kepada Ekora NTT, Senin (3/8/2026).
Enam Kesepakatan yang Masih Digantung
Perpanjangan penggunaan TPA Rate sendiri merupakan keputusan Bupati Ende sembari menunggu proses penyelesaian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda. Masa transisi ini berlaku hingga Desember 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah daerah berjanji merealisasikan enam poin utama:
- Pengadaan air bersih dan pemasangan meteran gratis untuk 100 rumah warga Rate.
- Pembangunan tembok atau tanggul abrasi sepanjang 250 meter di Pantai Rate untuk mencegah abrasi dan banjir rob.
- Penyemprotan rutin di lahan TPA minimal dua kali sebulan serta pemeriksaan kesehatan dan pemberian vitamin untuk warga.
- Penyelesaian pembangunan atap dan pagar keliling Masjid Al-Jihad Rate.
- Pengadaan empat tenda ukuran 4x6 meter dan 200 buah kursi.
- Rehabilitasi ulang TPA Rate apabila operasionalnya nanti dipindahkan ke TPST baru.
Baru Bantuan Masjid yang Cair
Dari keenam poin tersebut, Faizal mengungkapkan hanya bantuan untuk rumah ibadah yang telah ditindaklanjuti. Namun nilainya baru sekitar Rp50 juta dari total permintaan Rp200 juta.
“Masyarakat cuma dapat baunya, lalat, sumber penyakit, stigma yang buruk dari masyarakat luas. Bahkan untuk sarana air, air bersih, lampu jalan, dan segala macam infrastruktur tidak ada sama sekali untuk masuk ke Rate ini. Jadi masyarakat kecewa dan kami tagih janji,” tegas Faizal.
Ia menambahkan, warga sebenarnya telah menolak perpanjangan penggunaan lokasi Rate sebagai TPA. Izin diberikan semata-mata demi kepentingan publik yang lebih luas, namun kompensasi yang dijanjikan tidak kunjung sepadan dengan beban yang ditanggung puluhan tahun.
DPRD Ende: Anggaran Perubahan Wajib Mengakomodasi
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Ende Sabri Indradewa meminta pemerintah segera menyelesaikan tuntutan warga. Ia mengklaim bakal mengawal dan mendukung penuh pengalokasian anggaran untuk memenuhi komitmen tersebut.
Menurut Sabri, tuntutan terkait pengadaan tenda, kursi, hingga bantuan rumah ibadah merupakan hal realistis dengan nilai relatif kecil. Penganggarannya sangat memungkinkan untuk masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
“Secara kelembagaan, DPRD pasti merespons itu dengan baik. Nilainya tidak terlalu besar dan ini menyangkut kepentingan masyarakat di sana yang selama ini telah berjasa menerima limbahan sampah daerah,” ujar Sabri.
“Bayangkan dalam sehari ada sekitar 30 sampai 35 ton sampah. Jika terjadi penutupan atau ruang pembuangan dipersempit oleh warga karena kekecewaan, dalam 10 hari saja ada 300 ton sampah menumpuk. Dampaknya akan sangat buruk bagi kebersihan seluruh masyarakat kota,” tambahnya.
Penanganan Abrasi Butuh Dukungan Pusat
Sabri menekankan bahwa pemenuhan komitmen ini krusial untuk menjaga kelancaran operasional TPA yang menampung sampah harian dalam jumlah besar. Namun untuk penanganan abrasi, ia mengakui kebutuhan alokasi dana besar sehingga memerlukan dukungan pemerintah pusat.
“Kalau di perubahan anggaran saya yakinlah itu bisa dijawab oleh pemerintah,” ucap dia.
Faizal berharap Bupati Yosef segera merespons tuntutan warga sebelum masa perpanjangan berakhir pada Desember 2026. Jika tidak, ia tidak menutup kemungkinan aksi serupa akan kembali terjadi.