JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong para bupati dan wali kota di NTT untuk menuntaskan sertifikasi tanah rumah ibadah. Targetnya, percepatan pelayanan ini bisa direalisasikan dalam beberapa bulan ke depan.
"Kami minta tolong bapak atau ibu bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertifikat," kata Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baru 42 Persen Rumah Ibadah di NTT yang Bersertifikat
Data Kementerian ATR/BPN mencatat masih ada sekitar 4.015 bidang tanah rumah ibadah di NTT yang belum memiliki sertifikat. Angka ini hampir 58 persen dari total keseluruhan bidang tanah rumah ibadah di provinsi tersebut.
Nusron menegaskan kepastian hukum atas tanah menjadi hal penting, terutama di tengah keberagaman kehidupan beragama masyarakat. Sertifikasi disebutnya dapat mencegah potensi konflik pertanahan di kemudian hari.
Mengapa Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Mendesak?
Menteri Nusron mengingatkan risiko yang muncul jika tanah rumah ibadah tidak segera disertifikatkan. Salah satu persoalan yang kerap terjadi adalah klaim dari pihak lain saat bangunan sudah berdiri.
"Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertifikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan," ujarnya.
Layanan Sertifikat untuk Semua Agama Digratiskan
Percepatan ini berlaku untuk seluruh rumah ibadah tanpa membedakan latar belakang agama. Nusron memastikan pelayanan sertifikasi tanah untuk tempat ibadah tidak dipungut biaya.
"Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah," tegas Nusron.
Ia juga mengajak seluruh kepala daerah di NTT bersinergi dengan jajaran Kantor Wilayah BPN setempat. Sinergi ini dinilai kunci untuk mempercepat realisasi program sertifikasi tanah rumah ibadah di daerah.