Anggota DPR RI Umbu Rudi Kabunang Desak Negara Lindungi 233.000 Anggota KSP Kopdit Swasti Sari NTT

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:16:01 WIB
Anggota DPR RI Umbu Rudi Kabunang menerima surat permohonan perlindungan dari pengurus KSP Kopdit Swasti Sari NTT.

KUPANG — Permohonan itu bernomor 096/KSS/C/X/2026 dan ditujukan kepada Ketua Komisi XIII DPR RI melalui Umbu Rudi. Dalam surat tersebut, pengurus KSP Kopdit Swasti Sari menyebut koperasi memiliki sekitar 233.000 anggota yang tersebar di 30 kantor cabang.

Pengurus melaporkan sengketa kepengurusan yang berlarut-larut telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Dampaknya, anggota tidak leluasa mengakses simpanan, pinjaman, serta layanan keuangan lain yang menjadi hak mereka.

Dampak Sengketa Menembus Dapur Anggota

Menurut laporan pengurus, persoalan tersebut berdampak pada kebutuhan mendasar keluarga anggota. Mulai dari biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, modal usaha mikro dan kecil, hingga biaya kesehatan, persalinan, dan kedukaan.

"Di balik angka 233 ribu anggota itu ada keluarga, ada anak-anak yang harus sekolah, ada pelaku usaha kecil yang membutuhkan modal, dan ada masyarakat yang memerlukan biaya berobat. Hak mereka tidak boleh terabaikan karena perselisihan internal," ujar Umbu Rudi.

Politisi Golkar itu menegaskan posisi negara dalam sengketa ini. Menurutnya, keselamatan dana anggota, kepastian hukum, dan keberlangsungan pelayanan harus menjadi prioritas seluruh pihak.

"Negara harus hadir. Jangan biarkan anggota menjadi korban berkepanjangan akibat konflik kepengurusan. Keselamatan dana, kepastian hukum, dan keberlangsungan pelayanan kepada anggota harus menjadi prioritas," tegasnya.

Potensi Kerugian Anggota Ditaksir Rp 1 Triliun

Umbu Rudi menyoroti potensi kerugian anggota yang dikhawatirkan mencapai lebih dari Rp 1 triliun bila persoalan tidak segera diselesaikan. Angka itu, katanya, masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan data keuangan dan audit menyeluruh.

Audit dimaksud untuk memastikan nilai dana anggota yang terdampak serta kondisi aset dan kewajiban koperasi. "Dana yang dihimpun koperasi merupakan hasil kerja keras dan tabungan masyarakat. Karena itu, kondisi keuangan harus diperjelas, aset harus diamankan, dan langkah pemenuhan hak anggota harus segera dirumuskan," ujarnya.

Ia meminta pengurus yang bersengketa menyelesaikan persoalan internal melalui mekanisme yang sah. Anggota, menurutnya, tidak boleh menjadi pihak yang menanggung akibat perselisihan kewenangan.

"Pengurus boleh bersengketa, tetapi jangan sampai anggota yang dikorbankan. Persoalan internal pengurus harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah," tegas Umbu Rudi.

Dorong Sinergi dengan Dinas Koperasi dan Aparat Hukum

Umbu Rudi mengajak pengurus koperasi menggandeng pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi koperasi, untuk mencari jalan keluar. Langkah yang diambil, menurutnya, harus nyata, terbuka, dan terukur.

"Saya mengajak pengurus koperasi bersama-sama dengan pemerintah daerah, melalui dinas terkait di bidang koperasi, untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya.

Ia juga meminta kepolisian dan kejaksaan memberikan perlindungan hukum kepada anggota sesuai kewenangan masing-masing. Informasi yang diterimanya menyebut sejumlah anggota berencana membuat laporan polisi untuk memperjuangkan hak mereka.

Laporan dan pengaduan tersebut, lanjut Umbu Rudi, harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan. Jika terdapat alasan yang patut untuk menduga adanya tindak pidana, dugaan itu harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Bagi Umbu Rudi, banyaknya anggota yang terdampak membuat persoalan ini perlu penanganan serius dan terkoordinasi. Perlindungan anggota menyangkut keberlangsungan usaha kecil, daya beli keluarga, dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Nusa Tenggara Timur.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: mediakarya.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top