Kejati NTT dan Pegadaian Kanwil VII Denpasar Teken Kerja Sama Datun, Jaksa Pengacara Negara Kawal Aset BUMN

Penulis: Jauhari Lubis  •  Selasa, 03 November 2026 | 22:01:31 WIB
Penandatanganan perjanjian kerja sama Bidang Datun Kejati NTT dengan Pegadaian Kanwil VII Denpasar di Kupang.

KUPANG — Bidang Datun Kejati NTT bersama Jaksa Pengacara Negara mendapat mandat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Cakupan itu tertuang dalam perjanjian yang diteken kedua pihak di Kupang.

Kerja sama diarahkan pada mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pegadaian. Penandatanganan melibatkan langsung dua pejabat puncak lembaga masing-masing.

Apa Saja yang Dicakup Perjanjian Datun Kejati NTT–Pegadaian

Perjanjian Kerja Sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menempatkan Kejati NTT sebagai mitra hukum institusional Pegadaian. Lewat Bidang Datun, kejaksaan menyediakan empat layanan utama kepada perusahaan.

  • Bantuan hukum untuk aktivitas usaha Pegadaian di wilayah Nusa Tenggara Timur.
  • Pertimbangan hukum sebelum perusahaan mengambil keputusan strategis.
  • Pelayanan hukum dan tindakan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pendampingan pengamanan aset serta optimalisasi penyelamatan dan pemulihan keuangan perusahaan.

Roch Adi Wibowo dan Edy Purwanto menandatangani dokumen kerja sama itu di Kupang. Pegadaian Kanwil VII Denpasar membawahi operasional perusahaan di kawasan Bali dan Nusa Tenggara, termasuk NTT.

Mengapa Pegadaian Butuh Jaksa Pengacara Negara

Aktivitas Pegadaian menyentuh langsung masyarakat lewat layanan gadai dan pembiayaan. Setiap transaksi membawa konsekuensi hukum perdata yang perlu dipagari sejak awal.

Kolaborasi ini diarahkan memitigasi risiko hukum dan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kegiatan usaha. Perlindungan hukum menyasar aktivitas usaha maupun aset perusahaan.

Kejati NTT menyebut perjanjian tersebut memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi bagian dari sasaran kerja sama.

Peran JPN sebagai Mitra Strategis BUMN

Penandatanganan perjanjian menegaskan posisi Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis badan usaha milik negara. Peran itu diarahkan mendukung perlindungan aset, kepastian hukum, dan keberlangsungan kegiatan usaha yang profesional serta akuntabel.

Bagi Kejati NTT, kerja sama ini memperluas fungsi Bidang Datun dari penanganan sengketa menjadi pendampingan preventif. Perusahaan mendapat saluran resmi untuk berkonsultasi sebelum persoalan hukum membesar.

Pegadaian Kanwil VII Denpasar belum merinci rencana tindak lanjut teknis perjanjian, termasuk jadwal pendampingan di kantor cabang wilayah NTT. Kedua pihak menyatakan komitmen menjalankan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: sergap.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top