KUPANG — Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melkiades Laka Lena, mengaku tidak mengetahui agenda pelantikan pengurus baru Kopdit Swastisari yang dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi. Pengakuan itu disampaikan langsung oleh gubernur saat dikonfirmasi media ini, Rabu (13/5/2026).
“Tidak ada pemberitahuan ke Gubernur,” kata Melki melalui pesan WhatsApp.
Pelantikan Berlangsung Tanpa Koordinasi dengan Pimpinan Daerah
Pernyataan singkat itu menjadi penanda bahwa proses pelantikan pengurus koperasi yang memiliki ribuan anggota itu berlangsung tanpa sepengetahuan orang nomor satu di NTT. Dalam tata kelola pemerintahan, agenda yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan polemik publik semestinya dikoordinasikan dengan pimpinan daerah sebagai bagian dari etika administrasi.
Publik kini mempertanyakan mengapa seorang kepala dinas bisa melaksanakan pelantikan tanpa koordinasi vertikal. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa soliditas pemerintahan provinsi sedang diuji, terutama saat konflik internal Kopdit Swastisari belum sepenuhnya mereda.
Konflik Internal Koperasi Merembet ke Ranah Birokrasi
Pelantikan yang digelar di tengah kisruh legalitas dan dinamika pemilihan pengurus Kopdit Swastisari itu dinilai bukan sekadar agenda seremonial. Ia telah menjadi simbol pertarungan legitimasi dan tafsir kewenangan antara unsur birokrasi dan pimpinan daerah.
Dalam perspektif etika pemerintahan, seorang kepala dinas memang memiliki ruang administratif untuk menjalankan tugasnya. Namun, posisi gubernur sebagai representasi tertinggi pemerintahan provinsi tetap menjadi acuan utama. Absennya pemberitahuan dalam agenda sensitif secara politik dan sosial dinilai dapat memperkeruh suasana.
Kepercayaan Publik terhadap Tata Kelola Dipertaruhkan
Polemik ini menunjukkan bahwa konflik di tubuh Kopdit Swastisari tidak lagi berada hanya di ranah internal koperasi. Ketika koperasi terbesar dengan ribuan anggota mengalami konflik berkepanjangan, yang dipertaruhkan bukan hanya soal kepengurusan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga dan sikap pemerintah dalam menyikapinya.
Publik kini menanti arah penyelesaian persoalan tersebut. Yang dibutuhkan bukan sekadar kemenangan kelompok tertentu, melainkan kepastian hukum, transparansi, dan ketegasan sikap pemerintah agar polemik tidak terus melebar menjadi krisis kepercayaan.