JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mewajibkan seluruh ekspor hasil sumber daya alam—dari minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi—hanya melalui BUMN yang ditunjuk. BUMN anyar itu bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Pengumuman ini disampaikan dalam pidato Presiden pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Kebijakan itu langsung mendapat respons keras dari gabungan petani sawit. Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto, dalam keterangan resmi hari yang sama, meminta pemerintah tidak mengulangi kesalahan sejarah tata niaga cengkih pada era Presiden Soeharto.
"Jangan ulangi tragedi tata niaga cengkih Orde Baru," tegas Darto.
Empat Risiko Monopoli Ekspor Sawit Versi POPSI
Menurut POPSI, kebijakan ini berpotensi mengubah secara fundamental struktur perdagangan sawit nasional. Darto mengidentifikasi setidaknya empat kemiripan serius dengan pola tata niaga cengkih masa lalu yang dinilai gagal.
Pertama, potensi monopsoni atau monopoli jalur ekspor. Ketika negara menunjuk satu atau beberapa gatekeeper ekspor melalui BUMN, pelaku usaha swasta kehilangan akses langsung ke pembeli global. Dalam jangka panjang, kompetisi sehat dalam perdagangan sawit nasional bisa hilang.
Kedua, pemerintah akan memiliki kontrol sangat besar terhadap harga dan volume perdagangan. Situasi ini, kata Darto, rawan disalahgunakan dan menciptakan ketidakpastian bagi pasar.
"Kebijakan itu berpotensi membuka ruang besar bagi monopoli perdagangan, praktik rente ekonomi, elit capture, serta penguasaan rantai ekspor oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan," ujar Darto.
Ketiga, kebijakan ini menggunakan argumentasi "kepentingan nasional", mulai dari stabilitas ekonomi hingga hilirisasi. POPSI menilai argumen tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun monopoli baru. Keempat, risiko rente ekonomi sangat besar, terutama menyangkut siapa yang akan mendapatkan akses kuota dan fasilitas ekspor.
Petani Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan Kebijakan
POPSI juga mempertanyakan proses pembahasan kebijakan strategis ini. Darto menyebut tidak ada pelibatan memadai terhadap petani sawit, koperasi petani, organisasi petani, maupun pelaku usaha yang menjadi tulang punggung industri sawit nasional.
"Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia," kata Darto.
Pengalaman pahit tata niaga cengkih era Orba melalui Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) disebut sebagai peringatan. Kala itu, tata niaga dipusatkan dan dikendalikan kelompok tertentu. Akibatnya, petani kehilangan kebebasan menjual hasil panen, harga jatuh di tingkat petani, dan industri cengkih nasional mengalami kerusakan panjang.
"Negara tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama terhadap sawit," cetus Darto.
Fakta Singkat Kebijakan Ekspor SDA Baru
- Pemerintah menerbitkan PP baru yang mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
- Komoditas terdampak meliputi minyak sawit, batu bara, dan ferroalloy.
- POPSI menolak kebijakan dan membandingkannya dengan monopoli BPPC di era Orde Baru yang merugikan petani cengkih.
- Petani sawit mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan kebijakan strategis ini.