Pencarian

Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Kini Hanya Lewat Satu Pintu: Danantara Tentukan Harga Jual

Sabtu, 06 Juni 2026 • 01:58:01 WIB
Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Kini Hanya Lewat Satu Pintu: Danantara Tentukan Harga Jual
BUMN Danantara resmi menjadi satu-satunya pintu ekspor batu bara, sawit, dan ferro alloy mulai 1 Januari 2027.

NUSA TENGGARA TIMUR — Regulasi yang diteken pada 20 Mei 2026 itu mengubah total peta ekspor komoditas strategis Indonesia. Pasal 3 PP 24/2026 menyebutkan, batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy hanya bisa diekspor oleh BUMN ekspor—baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal. Artinya, perusahaan swasta yang selama ini mengekspor langsung ketiga komoditas itu harus menyesuaikan diri.

Dalam pelaksanaannya, DSI berhak menetapkan harga jual dan margin dalam tingkat kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah beralasan langkah ini diperlukan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional dan keberlanjutan pembangunan, seperti tertulis dalam bagian pertimbangan PP tersebut.

Masa Transisi Enam Bulan Sebelum Monopoli Penuh

PP 24/2026 memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Pada periode ini, pelaku usaha tetap bisa mengekspor, namun wajib menyerahkan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait kepada DSI. BUMN ekspor juga akan mengevaluasi kontrak-kontrak yang sudah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku.

Setelah 31 Desember 2026, tidak ada lagi eksportir lain selain DSI. BUMN ekspor bertindak sebagai eksportir penuh atas seluruh proses transaksi dan kontrak. Ini berarti perusahaan tambang, perkebunan, dan smelter yang selama ini mengurus ekspor sendiri harus bermitra dengan DSI.

Pengecualian bagi Pemegang Perjanjian Investasi dan Pemurnian

Namun, kebijakan ini tidak berlaku mutlak. Pelaku usaha yang memiliki perjanjian dengan pemerintah—mencakup perjanjian investasi, divestasi, dan pemurnian di dalam negeri—dapat dikecualikan. Ketentuan ini memberi ruang bagi perusahaan yang sudah berkomitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di Indonesia.

Ke depan, cakupan komoditas strategis bisa diperluas. Rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian atau Menteri Koordinator Pangan akan menentukan komoditas tambahan yang masuk skema satu pintu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan ekspor sumber daya alam mentah dan mendorong hilirisasi. Dengan harga jual ditentukan oleh satu BUMN, pemerintah berharap nilai tambah komoditas strategis benar-benar dinikmati negara, bukan hanya segelintir eksportir.

Bagikan
Sumber: news.ddtc.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks