MANGGARAI TIMUR — Insiden kemunculan satwa liar di permukiman kembali terjadi di Flores. Seekor anak komodo dengan panjang tubuh 57,2 sentimeter dan berat hanya 0,16 kilogram ditemukan warga di dalam rumah di Dusun Londang pada 21 Mei lalu. Ukuran tersebut menandakan hewan itu masih dalam kelas umur hatchling atau anakan yang baru menetas.
Unit Penanganan Satwa BBKSDA NTT yang diterjunkan ke lokasi langsung mengamankan reptil tersebut. Prosedur standar penanganan satwa dilindungi pun dijalankan: pengukuran morfometri, pemasangan microchip atau PIT tag, dan pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kenapa Anak Komodo Bisa Masuk ke Rumah Warga?
Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, menjelaskan bahwa kemunculan komodo di sekitar permukiman bukanlah fenomena baru di wilayah tersebut. Habitat komodo memang tersebar di sejumlah titik di Pulau Flores, termasuk di kawasan Watu Pajung, Desa Nanga Mbaur, yang dikenal dengan sebutan komodo Pota.
"Balai Besar KSDA NTT berhasil menangani anakan biawak komodo yang masuk rumah warga Dusun Londang. Anakan biawak komodo tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan, pengambilan data, dan dilepasliarkan ke habitat alaminya," kata Adhi dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Lokasi Pelepasliaran yang Tepat untuk Anakan Komodo
Setelah proses identifikasi rampung, anak komodo itu tidak langsung dilepas begitu saja. BBKSDA memilih lokasi spesifik di kawasan Watu Pajung, yang masih berada dalam satu desa dengan lokasi penemuan. Pertimbangan utamanya adalah kesesuaian habitat dan kondisi individu yang masih sangat rentan.
"Komodo ditempatkan di atas pohon untuk meningkatkan peluang bertahan hidup dari ancaman predator dan mendukung proses adaptasi di alam," terang Adhi. Langkah ini diambil karena anakan komodo memiliki risiko tinggi dimangsa hewan lain jika langsung dilepas di tanah terbuka.
Respons Cepat Warga dan Imbauan BBKSDA
Adhi mengapresiasi langkah warga yang segera melapor begitu menemukan satwa liar masuk ke rumah. Respons cepat dari masyarakat, menurutnya, sangat krusial dalam penanganan konflik antara manusia dan satwa liar yang dilindungi.
"Langkah cepat tersebut sangat membantu upaya penanganan agar dapat dilakukan secara aman, baik bagi warga maupun bagi satwa," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa komodo merupakan satwa dilindungi yang tidak boleh dibunuh atau dilukai. Jika warga menemukan satwa liar di sekitar permukiman, imbauan resmi BBKSDA adalah segera melapor ke petugas agar penanganan dilakukan sesuai prosedur yang aman bagi kedua belah pihak.
Selain di Taman Nasional Komodo yang menjadi populasi terbanyak, habitat komodo di Flores juga tercatat menyebar di Golo Mori, Kecamatan Komodo, Pulau Longos di Manggarai Barat, serta kawasan Riung di Kabupaten Ngada.