KUPANG — Angka kematian pekerja migran asal NTT di luar negeri terus bertambah. BP3MI NTT mencatat, sejak Januari hingga 3 Juni 2026, pihaknya telah memulangkan 69 jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) asal provinsi tersebut. Data ini dirilis dalam dokumen bertajuk "Rekapitulasi Penanganan Pemulangan Jenazah PMI dan Status Penempatan".
Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, mengungkapkan bahwa dari total 69 kasus, hanya dua orang yang tercatat berangkat melalui jalur resmi. Sisanya, 67 orang, merupakan pekerja non-prosedural. "Data tersebut menunjukkan bahwa kematian pekerja migran asal NTT masih didominasi oleh mereka yang berangkat secara non-prosedural," kata Suratmi kepada Floresa pada 6 Juni 2026.
Ende Catatkan Kasus Kematian Tertinggi, Disusul Malaka dan TTS
Kabupaten Ende menjadi daerah dengan jumlah kematian pekerja migran tertinggi, yakni 11 kasus. Disusul Kabupaten Malaka dengan 10 kasus, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan delapan kasus. Sementara itu, Kabupaten Kupang dan Sikka masing-masing mencatat tujuh kasus kematian.
Belu dan Flores Timur masing-masing mencatat lima kasus, Nagekeo empat kasus, Lembata tiga kasus, dan Kota Kupang dua kasus. Kabupaten lain mencatat masing-masing satu kasus kematian.
Praktik Ilegal Terus Berulang: 7 Warga TTS Gagal Berangkat ke Malaysia
Di tengah tingginya angka kematian, praktik migrasi non-prosedural di NTT masih terus terjadi. Pada 31 Mei 2026, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT bersama BP3MI NTT menggagalkan keberangkatan tujuh warga Kabupaten TTS di Bandara El Tari Kupang.
Enam dari tujuh calon pekerja tersebut berasal dari Desa Binenok, Kecamatan Kot'olin, dan seorang lainnya berasal dari Desa Bestobe, Kecamatan Tobu. Salah seorang di antaranya masih berusia 17 tahun 8 bulan. Mereka berencana terbang menggunakan pesawat Lion Air dengan rute Kupang–Surabaya–Pontianak.
Modus Berkedok Kerja di Kalbar, Tujuan Akhir Malaysia
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Nova Irone Surentu, mengatakan petugas memperoleh informasi awal mengenai dugaan keberangkatan ilegal tersebut. Saat diwawancarai, para calon pekerja mengaku hendak bekerja di Kalimantan Barat.
"Namun, pemeriksaan lebih lanjut menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada tujuan akhir perjalanan mereka ke Malaysia," kata Nova. Petugas menemukan bukti pengiriman uang dalam mata uang Ringgit Malaysia, serta dokumen lain seperti KTP, telepon genggam, dan catatan alamat perusahaan perkebunan di Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Suratmi menambahkan, para calon pekerja itu mengaku dihubungi seseorang yang berada di Malaysia dan dijanjikan pekerjaan di perusahaan kelapa sawit. Salah satu pihak yang menghubungi mereka diduga merupakan suami dari salah seorang calon pekerja. "Rencananya, dari Pontianak, mereka diduga akan melanjutkan perjalanan menuju Malaysia," ujar Suratmi.
Polda NTT Periksa 7 Calon PMI dan Dalami Jaringan Perekrut
Kini, ketujuh calon pekerja migran tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda NTT. Pihak kepolisian juga mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan mereka.
Berkaca dari kasus ini, BP3MI NTT berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah keberangkatan calon pekerja migran non-prosedural melalui bandara maupun pelabuhan di NTT.