NUSA TENGGARA TIMUR — Institute for Essential Services Reform (IESR) menekan pemerintah untuk tidak lagi menunda implementasi insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Desakan ini muncul setelah janji insentif pembelian motor listrik yang sedianya berlaku mulai Juli 2026 kembali molor. Penundaan yang berulang dinilai menciptakan ketidakpastian kebijakan dan sinyal negatif bagi industri.
Penjualan Merosot Tajam, Insentif Terbukti Jadi Pemicu Utama
Dampak penghentian insentif langsung terasa di pasar. Sepanjang kuartal I 2025, penjualan motor listrik tercatat merosot hingga 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angka ini menunjukkan bahwa insentif masih menjadi faktor krusial dalam mendorong minat masyarakat beralih dari motor konvensional ke motor listrik.
“Penurunan tajam ini membuktikan bahwa insentif adalah instrumen penting, bukan sekadar pelengkap,” ujar Deon Arinaldo, Direktur Program Transformasi Sistem Energi IESR. Menurutnya, tanpa kepastian kebijakan, target adopsi nasional akan sulit tercapai.
Investasi Mulai Lari ke Negara Lain, Ketahanan Energi Terancam
Ketidakjelasan arah kebijakan tidak hanya berdampak pada pasar, tetapi juga iklim investasi. IESR mengungkapkan adanya indikasi sejumlah pelaku industri yang mulai memindahkan investasi kendaraan listrik ke negara lain. Negara-negara dengan dukungan kebijakan yang lebih kuat dinilai lebih menarik bagi investor.
Di sisi lain, percepatan adopsi motor listrik sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Berdasarkan analisis IESR, satu unit motor listrik dapat menghemat subsidi bahan bakar minyak (BBM) hingga Rp18 juta selama masa pakainya. Jika manfaat lingkungan dan penghematan devisa diperhitungkan, nilainya melonjak menjadi Rp37 juta per unit.
Target 13 Juta Unit dan Potensi Hemat Subsidi Rp23 Triliun per Tahun
IESR memperkirakan, adopsi 13 juta unit motor listrik berpotensi menghemat subsidi BBM hingga Rp23 triliun per tahun. Angka ini menjadi dasar bagi lembaga tersebut untuk mendesak pemerintah segera menerbitkan insentif berbasis kinerja. Insentif tersebut harus mempertimbangkan kapasitas baterai, jarak tempuh, dan efisiensi energi kendaraan, bukan sekadar diskon harga.
Selain insentif, IESR meminta pemerintah menetapkan target nasional adopsi kendaraan listrik yang terukur. Target ini harus disertai penugasan yang jelas kepada kementerian terkait. “Langkah ini penting untuk memberikan kepastian kepada pasar dan mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” imbuh Deon.
Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah Selanjutnya?
IESR menegaskan bahwa percepatan kendaraan listrik bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal ketahanan energi dan penghematan devisa negara. Dengan potensi penghematan triliunan rupiah per tahun, penundaan kebijakan dinilai semakin tidak rasional. Pemerintah diharapkan segera mengambil keputusan konkret, bukan sekadar janji yang tertunda berulang kali.
Tanpa kepastian insentif dan target yang jelas, industri motor listrik Indonesia berisiko terus kehilangan daya saing. Padahal, pasar domestik memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu yang terdepan di Asia Tenggara.