KUPANG — Area Manager Communication Relations & CSR Jatimbalinus Ahad Rahedi menegaskan pihaknya siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengawal implementasi aturan tersebut. Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di NTT.
Petugas SPBU Tak Mampu Periksa Satu per Satu
Keterbatasan jumlah personel di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjadi alasan utama perlunya keterlibatan aparat. Menurut Ahad, petugas SPBU tidak mungkin memeriksa setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi satu per satu.
"Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar dapat membantu melakukan pemeriksaan STNK dan pajak kendaraan karena personel SPBU terbatas untuk memeriksa kendaraan satu per satu," ujar Ahad dalam pernyataan yang dikutip Senin (29/6/2026).
Spanduk Sosialisasi Dipasang di SPBU
Sejumlah pemerintah daerah di NTT telah berkomunikasi dengan Pertamina untuk memasang spanduk sosialisasi di SPBU. Media informasi ini diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai isi Pergub 13/2025 serta meningkatkan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
Ahad menambahkan, ketersediaan stok BBM, khususnya jenis bersubsidi, dalam kondisi aman di seluruh wilayah NTT. Sinergi lintas sektor disebutnya menjadi faktor penting agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Target: Distribusi Tepat Sasaran dan Transparan
Pemprov NTT sebelumnya menegaskan tidak akan memperbolehkan kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi. Untuk menjalankan ketentuan ini, pengawasan di SPBU akan melibatkan petugas Samsat dan Polantas secara langsung.
"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan Pergub tersebut," kata Ahad.
Ia berharap kolaborasi antara Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dapat membuat distribusi BBM bersubsidi semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima.