KUPANG — Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT Didiet Aditya Budi Prabowo mengatakan pemusnahan merupakan amanat undang-undang sekaligus langkah preventif. Prosesnya dilakukan setelah ada penetapan pengadilan yang mengabulkan permohonan pemusnahan barang bukti yang berada dalam penguasaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali rupiah tidak asli. Seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum maupun administratif," kata Didiet di Kupang, Rabu.
5 Pecahan Uang Palsu yang Dimusnahkan
Dari total 1.723 lembar yang dimusnahkan, pecahan Rp100.000 mendominasi. Berikut rinciannya berdasarkan data BI NTT:
- 1.461 lembar pecahan Rp100.000 emisi tahun 1999 hingga 2022
- 237 lembar pecahan Rp50.000 emisi tahun 1995 hingga 2022
- 18 lembar pecahan Rp20.000 emisi tahun 1992 hingga 2022
- 4 lembar pecahan Rp10.000 emisi tahun 2016 dan 2022
- 3 lembar pecahan Rp5.000 emisi tahun 2013 dan 2022
Dasar Hukum dan Tujuan Pemusnahan
Didiet menjelaskan pemusnahan ini mengacu pada Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prosedur ini memastikan barang bukti tidak bisa digunakan lagi dalam bentuk apa pun.
Edukasi ke Masyarakat: Prinsip 3D
Sinergi antara BI dan Polda NTT akan terus diperkuat. Selain penindakan, fokusnya juga pada edukasi agar masyarakat lebih waspada saat bertransaksi tunai.
Didiet mengimbau warga menerapkan prinsip 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang untuk mengenali keaslian uang rupiah. Jika menemukan dugaan uang palsu, masyarakat diminta segera melapor ke aparat atau Bank Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, BI NTT juga menghibahkan sebuah brankas kepada Polda NTT. Langkah ini bagian dari penguatan kerja sama pengamanan barang bukti dan dokumen penting ke depannya.