Pencarian

Gubernur NTT Tegaskan Larangan Beli BBM Subsidi bagi Kendaraan Nunggak Pajak Masih Berlaku, Berlaku Juga untuk Pelat Luar Daerah

Selasa, 07 Juli 2026 • 17:36:31 WIB
Gubernur NTT Tegaskan Larangan Beli BBM Subsidi bagi Kendaraan Nunggak Pajak Masih Berlaku, Berlaku Juga untuk Pelat Luar Daerah
Gubernur NTT menegaskan larangan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan dengan tunggakan pajak tetap berlaku.

KUPANG — Pemerintah Provinsi NTT menegaskan tidak akan mencabut aturan yang melarang kendaraan dengan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membeli BBM bersubsidi. Gubernur Melkiades Laka Lena menyatakan kebijakan itu berlaku penuh, termasuk bagi kendaraan berpelat dari provinsi lain.

“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” kata Melki di Kupang, Senin (6/7/2026).

“Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” tambahnya.

Pemicu Kebijakan: Kuota BBM Subsidi Cepat Habis

Melki mengungkapkan, pihaknya menerima banyak laporan mengenai kuota BBM bersubsidi yang cepat habis di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Setelah dilakukan evaluasi, ditemukan bahwa salah satu penyebabnya adalah kendaraan berpelat luar daerah dan kendaraan yang menunggak pajak ikut membeli BBM bersubsidi.

Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Kendaraan Berpelat NTT Bisa Beli BBM Subsidi, Asalkan Lunas Pajak

Gubernur menegaskan, kendaraan berpelat NTT—baik berkode DH, EB, maupun ED—tetap dapat membeli BBM bersubsidi sepanjang telah melunasi PKB. “Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Melki menambahkan, kebijakan ini tidak semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, yang lebih penting adalah membangun budaya kepatuhan dan mewujudkan keadilan fiskal bagi masyarakat NTT.

“Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini,” katanya.

Bagikan
Sumber: kompas.tv

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks