Pencarian

Tiga Alasan Pergub NTT 13/2025 Soal Larangan Beli BBM Subsidi untuk Kendaraan Menunggak Pajak Menuai Protes

Kamis, 16 Juli 2026 • 18:00:01 WIB
Tiga Alasan Pergub NTT 13/2025 Soal Larangan Beli BBM Subsidi untuk Kendaraan Menunggak Pajak Menuai Protes
Warga mengantre mengisi BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Kupang, NTT, saat Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 mulai diberlakukan.

KUPANG — Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor memicu perdebatan sejak hari pertama pemberlakuannya. Regulasi ini menyasar kendaraan yang menunggak pajak dan kendaraan berpelat luar daerah untuk tidak bisa mengisi BBM bersubsidi di SPBU.

Pemerintah provinsi beralasan kebijakan ini untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak yang selama ini rendah. Namun, respons di lapangan justru sebaliknya.

Tiga Alasan Utama Penolakan Warga NTT

Pertama, kebijakan ini dinilai tergesa-gesa. Masyarakat menilai Pemprov NTT mengambil langkah tanpa mempertimbangkan kondisi kemiskinan dan tekanan ekonomi yang sudah berat di NTT.

Kedua, Pergub ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan aturan daerah ke ranah yang bukan kewenangannya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa kewenangan pengaturan BBM bersubsidi ada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Ketiga, akses masyarakat miskin terhadap BBM bersubsidi yang menjadi hak mereka justru terputus. Hal ini secara langsung mengancam mobilitas ekonomi warga yang bergantung pada pasokan BBM untuk aktivitas sehari-hari.

Kebijakan Tanpa Riset yang Matang

Dalam studi administrasi publik, kebijakan yang baik harus berpangkal pada riset yang ketat. Namun, Pergub 13/2025 menggambarkan proses pengambilan keputusan yang abai terhadap data lapangan.

Penolakan yang masif dari berbagai elemen masyarakat NTT seharusnya bisa diantisipasi jika kebijakan ditopang riset yang memadai. Pemprov NTT memiliki kewenangan untuk meminta data dari pemerintah kabupaten/kota guna menguji dampak sebelum kebijakan diberlakukan.

Cara kebijakan ini dijalankan—melarang kendaraan penunggak pajak dan berpelat luar daerah mengisi BBM subsidi di SPBU—juga dinilai terlalu kasar. Alternatif yang lebih halus seperti berkoordinasi dengan Kepolisian, Samsat, dan perangkat desa untuk mendorong kepatuhan secara bertahap tidak dipilih.

Teknikalisasi Masalah: Penyakit Lama Birokrasi

Konsep rendering technical dari Tania Murray Li (2021) relevan untuk membaca kebijakan ini. Persoalan ekonomi-politik yang kompleks direduksi menjadi sekadar persoalan teknis administratif.

Masalah kepatuhan pajak yang sejatinya membutuhkan pendekatan ekonomi-politik yang menyeluruh, justru diperlakukan seolah bisa diselesaikan lewat larangan di SPBU. Alih-alih mengoreksi kepatuhan pajak, yang terjadi justru matinya mobilitas ekonomi warga.

Hingga saat ini, belum diketahui apakah naskah akademik dari kebijakan ini benar-benar ada sebagai bukti bahwa regulasi lahir dari proses ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagikan
Sumber: floresa.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks