Pencarian

Pertamina Buka Mekanisme Distribusi Minyak Tanah di NTT: Kuota Stabil, HET Rp 4.000 per Liter, Tapi Pengecer Jadi Masalah

Selasa, 28 Juli 2026 • 19:20:47 WIB
Pertamina Buka Mekanisme Distribusi Minyak Tanah di NTT: Kuota Stabil, HET Rp 4.000 per Liter, Tapi Pengecer Jadi Masalah
Pertamina memastikan kuota minyak tanah bersubsidi untuk NTT relatif stabil dengan 41 agen yang beroperasi saat ini.

KUPANG — Pertamina Patra Niaga memastikan kuota minyak tanah bersubsidi untuk NTT relatif stabil, namun penambahan alokasi tidak mudah karena konsumsi nasional terus menurun. Sales Area Manager Retail NTT Andry Setiawan menyebutkan, saat ini ada 41 agen yang beroperasi dan penambahan mitra baru sangat terbatas akibat mekanisme pengajuan yang diperketat secara nasional.

Dalam rapat koordinasi bersama Ombudsman RI Perwakilan NTT, Selasa (18/2/2025), Andry menjelaskan distribusi dimulai dari penetapan kuota oleh BPH Migas, lalu disalurkan ke Fuel Terminal, ditebus agen melalui mekanisme Loading Order, kemudian ke pangkalan, dan terakhir ke masyarakat. Harga eceran tertinggi (HET) di NTT ditetapkan Rp 4.000 per liter sesuai keputusan Gubernur.

Kenapa Harga di Atas HET di Wilayah Kepulauan?

Pertamina mengakui kenaikan harga terjadi di Sabu, Rote, dan Lembata. Penyebabnya bukan karena stok kosong, melainkan distribusi terhambat larangan berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Hasil komunikasi dengan agen menunjukkan stok aman, tapi masalah muncul di tingkat pangkalan yang menjual ke pengecer.

"Permasalahan lebih banyak pada tahap penjualan di tingkat pangkalan, terutama ketika minyak tanah dijual kembali kepada pengecer yang kemudian menjual kepada masyarakat dengan harga jauh di atas HET," kata Andry.

Kewenangan Pertamina Terbatas, Sanksi Baru Sampai Agen

Andry menegaskan, Pertamina hanya bisa mengawasi agen dan hubungan usaha dengan pangkalan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif bisa diberikan: teguran, surat peringatan, pembinaan khusus, hingga pemutusan hubungan usaha. Namun, penertiban pengecer merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.

Untuk menjaga ketahanan pasokan, sekitar satu persen dari kuota disimpan sebagai cadangan guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan pada hari besar keagamaan maupun kondisi darurat.

Sistem Pencatatan Manual Jadi Tantangan Pengawasan

Pertamina mengakui sistem distribusi minyak tanah masih menggunakan pencatatan manual. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan efektivitas pengawasan. Meski demikian, monitoring distribusi bulanan dan pra-audit terhadap seluruh agen tetap dilakukan secara rutin.

Pemeriksaan mencakup dokumen pengiriman, rekapitulasi penyaluran harian dan bulanan, hingga logbook distribusi. Pra-audit internal terhadap seluruh agen dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli hingga 5 Agustus 2026. Selain itu, audit tahunan juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Daerah di Luar Radius 60 Km Bisa Sesuaikan HET

Bagi daerah yang berada di luar radius 60 kilometer dari Fuel Terminal, pemerintah daerah bisa menetapkan penyesuaian HET melalui keputusan bupati atau wali kota dengan mempertimbangkan biaya distribusi. Hal ini untuk mengakomodasi ongkos angkut yang lebih tinggi di wilayah terpencil.

Bagikan
Sumber: kupang.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks