SOE — Kasie Humas Polres TTS, Iptu Tirta Siregar, menyatakan pihaknya tidak membiarkan satu pun pelanggaran hukum di lingkungan kesatuannya. Laporan korban sudah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal.
Dugaan peristiwa berlangsung pada 20 Februari 2025, sementara laporan resmi masuk ke SPKT pada 20 Oktober 2026. Selisih waktu itu menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik.
Dua Jalur Penanganan: Pidana Umum dan Kode Etik
Proses pidana umum terhadap kedua oknum anggota berjalan di Satuan Reserse Kriminal Polres TTS. Seksi Propam Polres TTS bergerak paralel melakukan penyelidikan internal atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Berdasarkan klarifikasi resmi, proses hukum pidana umum terhadap kedua oknum anggota Polres TTS sedang berjalan," tegas Iptu Tirta.
Pemeriksaan internal disebut sudah dilaksanakan secara transparan dan profesional. Berkas penyelidikan selanjutnya dilimpahkan ke Bidang Propam Polda NTT untuk proses lebih lanjut.
Imbalan Rp 345 Juta untuk Kelulusan yang Dijanjikan
Dugaan yang dilaporkan korban menyangkut janji kelulusan dalam penerimaan Polri dengan imbalan uang senilai Rp 345 juta. Nilai itu menjadi salah satu fokus penyidikan, termasuk aliran dana dan pihak yang terlibat di dalamnya.
Polres TTS melalui Seksi Humas menegaskan klarifikasi resmi ini untuk merespons polemik yang berkembang di masyarakat. Institusi menyatakan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kewenangan Propam Polda NTT dan Tahap Berikutnya
Pelimpahan ke Bidang Propam Polda NTT membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua oknum anggota. Kewenangan penegakan kode etik berada di tingkat Polda, termasuk penentuan sanksi internal bila pelanggaran terbukti.
Kapolres TTS, AKBP Kristyan B. Martino, melalui Kasie Humas menegaskan tidak ada pembiaran dalam penanganan perkara ini. Proses pidana dan pemeriksaan internal berjalan bersamaan tanpa saling menunggu.
Keduanya masih berstatus diperiksa. Polres TTS belum merinci identitas kedua oknum maupun pasal yang disangkakan.