Pencarian

Polres TTS Proses Hukum Dua Oknum Anggota yang Janjikan Kelulusan Polri Rp 345 Juta, Propam Polda NTT Lanjut Pemeriksaan

Jumat, 23 Oktober 2026 • 16:16:01 WIB
Polres TTS Proses Hukum Dua Oknum Anggota yang Janjikan Kelulusan Polri Rp 345 Juta, Propam Polda NTT Lanjut Pemeriksaan
Kasie Humas Polres TTS, Iptu Tirta Siregar, menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran oleh dua oknum anggota.

SOE — Kasie Humas Polres TTS, Iptu Tirta Siregar, menyatakan pihaknya tidak membiarkan satu pun pelanggaran hukum di lingkungan kesatuannya. Laporan korban sudah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal.

Dugaan peristiwa berlangsung pada 20 Februari 2025, sementara laporan resmi masuk ke SPKT pada 20 Oktober 2026. Selisih waktu itu menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik.

Dua Jalur Penanganan: Pidana Umum dan Kode Etik

Proses pidana umum terhadap kedua oknum anggota berjalan di Satuan Reserse Kriminal Polres TTS. Seksi Propam Polres TTS bergerak paralel melakukan penyelidikan internal atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Berdasarkan klarifikasi resmi, proses hukum pidana umum terhadap kedua oknum anggota Polres TTS sedang berjalan," tegas Iptu Tirta.

Pemeriksaan internal disebut sudah dilaksanakan secara transparan dan profesional. Berkas penyelidikan selanjutnya dilimpahkan ke Bidang Propam Polda NTT untuk proses lebih lanjut.

Imbalan Rp 345 Juta untuk Kelulusan yang Dijanjikan

Dugaan yang dilaporkan korban menyangkut janji kelulusan dalam penerimaan Polri dengan imbalan uang senilai Rp 345 juta. Nilai itu menjadi salah satu fokus penyidikan, termasuk aliran dana dan pihak yang terlibat di dalamnya.

Polres TTS melalui Seksi Humas menegaskan klarifikasi resmi ini untuk merespons polemik yang berkembang di masyarakat. Institusi menyatakan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kewenangan Propam Polda NTT dan Tahap Berikutnya

Pelimpahan ke Bidang Propam Polda NTT membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua oknum anggota. Kewenangan penegakan kode etik berada di tingkat Polda, termasuk penentuan sanksi internal bila pelanggaran terbukti.

Kapolres TTS, AKBP Kristyan B. Martino, melalui Kasie Humas menegaskan tidak ada pembiaran dalam penanganan perkara ini. Proses pidana dan pemeriksaan internal berjalan bersamaan tanpa saling menunggu.

Keduanya masih berstatus diperiksa. Polres TTS belum merinci identitas kedua oknum maupun pasal yang disangkakan.

Follow kabarbajo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: flobamora-news.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks