IHSG Melemah 1,51% ke 6.147 Usai Harga Minimum Rp50 Dihapus

Penulis: Fauzan Arifin  •  Selasa, 29 September 2026 | 08:49:01 WIB
IHSG ditutup melemah 1,51% ke level 6.147 pada hari pertama penghapusan batas harga minimum saham Rp50.

NUSA TENGGARA TIMUR — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 1,51% ke level 6.147 pada hari pertama penghapusan batas harga minimum saham Rp50, Senin (28/9/2026). Bursa Efek Indonesia menilai tekanan itu sebagai bagian dari proses pencarian harga wajar bagi saham-saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan penurunan indeks pada sesi perdagangan Senin (28/9/2026) masih berada dalam koridor volatilitas jangka pendek. Penghapusan batas harga minimum Rp50 membuat sejumlah saham yang lama tidak bergerak harus menyesuaikan posisi harganya di pasar.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut sebagian saham tersebut sudah bertahun-tahun berada di harga Rp50 tanpa transaksi. Menurut dia, harga itu belum tentu mencerminkan nilai sebenarnya dari emiten terkait.

"Karena saham-saham yang ada di harga 50 itu, ada yang sudah bertahun-tahun di harga 50 tanpa ada transaksi. Ya mungkin memang fair value-nya tidak di 50, dan saat ini sedang mencari fair value-nya," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Senin (28/9/2026).

Antrean Jual dan Batas Auto Rejection Bawah

Proses penyesuaian harga tidak berlangsung dalam satu sesi. Jeffrey menjelaskan mekanisme Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar 15% per hari tetap berlaku, sehingga ruang penurunan harga saham dibatasi setiap sesi perdagangan.

Sejumlah saham yang sebelumnya menempel di level Rp50 juga masih menyisakan antrean jual yang panjang. Kondisi itu memperlambat proses pencarian titik keseimbangan harga baru di pasar.

"Tentu membutuhkan waktu, karena ada proses auto rejection di situ ya, sampai nanti menemukan titik fair value-nya," katanya.

Mengapa Saham Rp50 Butuh Waktu Cari Harga Wajar

Selama ini, batas harga minimum Rp50 membuat saham berperforma buruk "terkunci" di level tersebut. Tanpa ruang penurunan lebih lanjut, pembeli dan penjual sulit bertemu di harga yang mencerminkan kondisi fundamental emiten.

Penghapusan aturan itu membuka ruang bagi pasar untuk menentukan harga secara lebih bebas. Konsekuensinya, saham-saham yang fundamentalnya lemah berpotensi terkoreksi lebih dalam, sementara emiten dengan kinerja lebih baik bisa menemukan level harga yang lebih pantas.

Bagi investor, fase ini menuntut kehati-hatian ekstra. Saham yang turun bukan otomatis murah, karena penurunan bisa jadi cerminan penilaian ulang pasar terhadap prospek emiten.

Tekanan Indeks Masih Bersifat Sementara

BEI memandang pelemahan indeks sebagai respons teknis jangka pendek, bukan sinyal pelemahan menyeluruh di pasar modal Indonesia. Jeffrey menegaskan proses penyesuaian harga akan berjalan hingga pasar menemukan titik keseimbangannya sendiri.

Perdagangan ke depan akan menjadi ujian bagi saham-saham yang baru keluar dari level Rp50. Jika antrean jual mereda dan volume transaksi meningkat, pasar bisa membaca level harga baru sebagai acuan yang lebih realistis.

Investor disarankan mencermati likuiditas dan fundamental emiten sebelum mengambil posisi, terutama pada saham yang harganya bergerak tajam pasca penghapusan batas minimum Rp50.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: ekbis.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top