ENDE — Tim gabungan Polres Nagekeo dan Polres Ende meringkus pelaku di Jalan Anggrek, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, sekitar pukul 10.00 Wita. Saat diinterogasi, pria tersebut mengakui seluruh perbuatannya.
Modus Operandi: Membongkar Jendela, Gasak Perangkat Musik dan Sound System
Pelaku disebut menjalankan aksinya dengan modus yang sama di dua lokasi berbeda. Pertama, ia membobol Kapela Santo Ardianus Tuh Tuabha dengan cara membongkar jendela, lalu mengambil satu unit keyboard merek Yamaha PSR S775.
Setelah itu, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Aksi kedua dilakukan di Gereja Yesus Kerahiman Ilahi Aeramo. Pelaku kembali membuka paksa jendela gereja dan menggasak sejumlah perangkat sound system.
Barang Curian Dijual di Kabupaten Tetangga
Hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Aimere, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada. Pelaku mengangkut barang menggunakan mobil pick up warna putih bersama seorang saksi bernama Arnol.
Dua laporan polisi mencatat peristiwa ini. Laporan pertama dari Paskalia Juani (55), seorang PNS yang kehilangan keyboard di Kapela Santo Ardianus pada Jumat, 8 Mei 2026. Laporan kedua dari Pastor Paroki Aeramo, Carles Lelu Umbu Tigar Ame (38), pada Minggu, 10 Mei 2026.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, IPTU Fajar E. Cahyono, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan, khususnya yang menyasar tempat ibadah. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Saat ini, penyidik Polres Nagekeo masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta mencari barang bukti yang belum ditemukan.