NUSA TENGGARA TIMUR — Noel mengawali nota pembelaannya dengan pernyataan terus terang di hadapan majelis hakim. “Saya salah, saya mengakui salah,” ujarnya.
Dalam persidangan, Noel mengaku menyesali sejumlah penerimaan yang menjadi dakwaan jaksa. Ia menyebut secara spesifik uang senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler sebagai barang bukti yang tidak seharusnya ia terima.
Pengakuan Tanpa Menyalahkan Pihak Lain
Noel menegaskan tidak akan membenarkan perbuatannya dan tidak mencari kambing hitam atas perkara yang menjeratnya. “Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat,” katanya.
Pleidoi itu dibacakan langsung oleh Noel tanpa diwakili kuasa hukum. Ia menyebut kasus ini sebagai pukulan besar yang meruntuhkan nama baik yang dibangun bertahun-tahun dalam sekejap.
Kronologi Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal tahun. Noel diduga menerima sejumlah uang dan barang mewah dari pihak swasta yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kementerian yang ia pimpin.
Jaksa penuntut umum mendakwa Noel melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Karier Noel Sebelum Tersandung Korupsi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Noel dikenal sebagai tokoh aktivis yang kemudian dipercaya menduduki jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Ia kerap tampil vokal dalam isu-isu ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.
Penangkapan Noel mengejutkan banyak kalangan karena rekam jejaknya yang selama ini dianggap bersih. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Sidang Lanjutan dan Vonis Menanti
Setelah pembacaan pleidoi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis pada pekan depan.
Noel masih berstatus tahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat selama proses persidangan berlangsung. Kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait pleidoi yang dibacakan kliennya.