NUSA TENGGARA TIMUR — Rencana pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) yang bertugas mengelola seluruh ekspor komoditas strategis mulai menuai gelombang kritik. Kebijakan ini digagas di tengah kondisi ekonomi makro yang sedang tidak stabil—nilai tukar rupiah tertekan dan indeks saham nasional masih bergerak fluktuatif.
Dalam sidang paripurna pada Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo Subianto menyatakan pembentukan BUMN ekspor bertujuan memperkuat posisi Indonesia di perdagangan global, menekan kebocoran pajak, dan meningkatkan nilai tambah komoditas nasional. Skema ini akan terintegrasi dengan lembaga investasi negara Danantara.
Ekonom: Ini Kapitalisme Negara, Bukan Solusi
Ekonom Center for Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai ide ini sangat berisiko. Ia menyebut pembentukan BUMN yang menguasai rantai pasok dari hulu ke hilir sama dengan mendorong praktik state capitalism.
“Negara bukan hanya menjadi regulator, tapi dia juga menjadi operator. Ini memicu kekhawatiran terjadinya distorsi pasar dan politisasi bisnis,” ujar Huda dalam jumpa pers daring, Kamis (21/5/2026).
Menurut Huda, skema semacam ini sudah pernah gagal di Indonesia. Kasus BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh) pada era Orde Baru menjadi contoh nyata bagaimana monopoli komoditas oleh negara justru merugikan petani dan menguntungkan segelintir elit politik.
CEO EcoNusa: Kepercayaan Pasar Sedang Merosot
CEO EcoNusa, Bustar Maitar, menyoroti kondisi makroekonomi yang melemah sebagai sinyal rendahnya kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah. Ia menegaskan, jika BUMN ekspor tetap dipaksakan, tata kelolanya harus benar-benar bersih dari kepentingan politik.
“Wajib adanya tata kelola yang tidak politis dan tidak menguntungkan beberapa pihak saja,” tegas Bustar.
Transparasi Minim, Risiko Ekologis Mengintai
Program Director Trend Asia, Ahmad Ashov Birry, mengingatkan bahwa Indonesia masih memiliki masalah mendasar dalam keterbukaan informasi publik. Data keuangan strategis negara sulit diakses, kepemilikan korporasi berlapis (beneficial ownership) tidak transparan, dan penguasaan lahan seperti Hak Guna Usaha (HGU) tidak terbuka untuk publik.
“Indonesia masuk kategori negara dengan penyembunyian rahasia yang tinggi dalam Financial Secrecy Index,” kata Ashov.
Ia juga menyinggung biaya ekologis yang kerap dibebankan ke masyarakat. Di lingkar tambang, misalnya, pencemaran air dan tanah, hilangnya lahan produktif, dan krisis kesehatan sering kali lebih besar dampaknya dibanding manfaat ekonomi yang dirasakan warga.
“Masih banyak masalah mendasar yang harus dijawab pemerintah sebelum pindah fokus ke BUMN ekspor yang akan menguasai pintu ekspor,” ujar Ashov.
Pemerintah belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang berdatangan. Namun, desakan untuk membuka data dan melibatkan publik dalam perumusan kebijakan terus menguat dari berbagai kalangan sipil dan akademisi.