Pencarian

Gubernur NTT Melki Laka Lena Targetkan 37.963 Hektare Tanah Hutan Dijadikan Aset Produktif untuk Ekonomi Rakyat

Sabtu, 20 Juni 2026 • 15:22:01 WIB
Gubernur NTT Melki Laka Lena Targetkan 37.963 Hektare Tanah Hutan Dijadikan Aset Produktif untuk Ekonomi Rakyat
Gubernur Melki Laka Lena memimpin rapat koordinasi GTRA untuk percepatan reforma agraria di NTT.

KUPANG — Pemerintah Provinsi NTT masih memiliki potensi besar untuk merealisasikan program reforma agraria. Dari total 83.180,67 hektare Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH), baru 26.605,82 hektare yang berhasil dilegalisasi hingga tahun 2025. Artinya, masih ada sekitar 37.963,94 hektare yang bisa ditindaklanjuti pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Tanah Bukan Sekadar Sertifikat, tapi Modal Usaha

Gubernur Melki Laka Lena yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT menegaskan bahwa reforma agraria harus bermuara pada kesejahteraan. Ia mendorong sinergi antara penataan aset dan penataan akses agar tanah yang sudah bersertifikat bisa langsung dimanfaatkan secara produktif.

"Tanah tidak boleh hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum semata, tetapi harus mampu menjadi sumber produktivitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujarnya dalam rapat koordinasi GTRA di Kupang, Senin.

Ada Potensi Lahan Transmigrasi di 14 Kabupaten

Selain dari kawasan hutan, pemerintah juga mengidentifikasi potensi TORA dari tanah transmigrasi sebanyak 1.781 bidang yang tersebar di 14 kabupaten. Gubernur mengakui masih ada kendala administrasi, sosial, dan hukum yang harus diselesaikan bersama antara Pemprov NTT, Kantor Wilayah ATR/BPN, dan pemerintah kabupaten/kota.

"Pemerintah Provinsi NTT bersama ATR/BPN dan pemerintah kabupaten/kota terus berupaya menyelesaikan berbagai kendala administrasi, sosial, maupun hukum agar seluruh potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat," tegasnya.

Prinsip Clean and Clear untuk Cegah Sengketa

Melki mengingatkan agar pelaksanaan reforma agraria mengedepankan prinsip clean and clear. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan pasca-sertifikasi.

"Yang lebih penting adalah bagaimana tanah yang telah dilegalisasi tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya. "Karena itu, penataan akses harus terus diperkuat melalui pendampingan usaha, penguatan kelembagaan masyarakat, fasilitasi akses permodalan, pemasaran, serta dukungan infrastruktur yang memadai."

Langkah Nyata Setelah Rapat Koordinasi

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT Fransiska Vivi Ganggas memastikan hasil rapat koordinasi GTRA akan segera ditindaklanjuti. Ia menekankan bahwa program reforma agraria harus berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi keluarga.

"Melalui penguatan GTRA ini, program Reforma Agraria harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan penataan aset untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta penataan akses agar masyarakat dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi pertumbuhan ekonomi keluarga," ujarnya.

Bagikan
Sumber: kupang.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks