LARANTUKA — Komisi II DPRD Flores Timur menggelar rapat kerja bersama pemkab di Gedung Bale Gelekat, Jumat (19/6/2026), untuk membahas langkah konkret mengembalikan pengelolaan PPI Amagarapati ke tangan daerah. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Ruth Wungubelen dan dihadiri Asisten I Setda Jack Arakian, Kadis Perikanan Adrianus Lamabelawa, Kabag Hukum Yordan Daton, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam rapat tersebut, Ruth Wungubelen membeberkan hasil pencermatannya terhadap dokumen serah terima aset yang ditandatangani pada masa Penjabat Bupati Doris Alexander Rihi. Ia menyoroti bahwa proses pengalihan tidak melibatkan Dinas Perikanan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang semestinya mengelola pelabuhan tersebut.
Dua Regulasi Jadi Senjata untuk Tarik Kewenangan
Ruth menjelaskan, klausul dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk mengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Menurutnya, penyerahan aset ke provinsi pada 2023 dinilai terlalu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan regulasi tersebut.
“Sebenarnya pada saat berita acara penyerahan harus mempertimbangkan ini,” kata Ruth dalam rapat.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta menunjukkan bahwa sebagian besar daerah di Indonesia justru enggan menyerahkan TPI ke provinsi. “Dari 680 TPI, sebagian besarnya, hampir 85 persen tidak diserahkan kepada provinsi,” ujarnya.
Kejanggalan Berita Acara: Dinas Perikanan Tak Dilibatkan
Ruth menyoroti nomor berita acara serah terima yang tercantum atas nama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), bukan Dinas Perikanan. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa OPD teknis tidak dilibatkan dalam proses pembahasan hingga penandatanganan dokumen.
“Kesimpulan saya, proses pembahasan sampai terjadinya berita acara serah terima sarana prasarana dan dokumen PPI Amagarapati tidak melibatkan dinas perikanan, ini dibuktikan dengan nomor berita yang bukan dari dinas perikanan tetapi BKAD,” jelas Ruth.
Ia juga mempertanyakan mekanisme ketatanegaraan terkait tanda tangan Ketua DPRD Flores Timur periode 2019-2024, Robertus Rebon Kereta, yang menjadi saksi dalam berita acara tersebut. Padahal, kata Ruth, wakil rakyat pada periode itu menolak pengalihan aset. “Sayangnya, ketua DPRD tanda tangan sebagai saksi, ini mekanisme ketatanegaraan kita seperti apa lagi, saksinya juga cuman satu,” ucapnya.
Status Aset Tak Jelas, Anggaran Pengembangan Macet
Sekretaris Komisi II DPRD Flores Timur, Yuven Hikon, menambahkan bahwa PPI Amagarapati hingga kini belum memiliki kejelasan status. Dari 680 PPI di Indonesia, baru sekitar 180 yang memiliki sertifikat pengesahan. Akibatnya, alokasi anggaran untuk pengembangan pelabuhan sulit diperoleh.
“Kita akhirnya rugi, sulit melakukan pengembangan,” kata Yuven.
Asisten I Setda Flores Timur, Jack Arakian, menyatakan pemkab sepakat dengan upaya penarikan aset tersebut. Namun, surat resmi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemprov NTT baru akan dikirim setelah rapat internal selesai. “Sehingga hasil kesimpulan dari rapat internal itu menjadi dasar untuk kita menyurati,” pungkasnya.