Pencarian

Kantor Wilayah Kemenkum NTT Awasi Ketat Produksi Tenun Ikat Ngada Bersertifikat Indikasi Geografis di Bajawa

Senin, 20 Juli 2026 • 17:41:01 WIB
Kantor Wilayah Kemenkum NTT Awasi Ketat Produksi Tenun Ikat Ngada Bersertifikat Indikasi Geografis di Bajawa
Tim gabungan Kanwil Kemenkum NTT memverifikasi teknik produksi Tenun Ikat Ngada di Desa Borani Langa, Bajawa.

KUPANG — Sertifikat Indikasi Geografis (IG) bagi Tenun Ikat Ngada bukanlah akhir dari perlindungan hukum. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa pengawasan berkala menjadi instrumen krusial pasca-sertifikat diterbitkan.

"Sertifikat Indikasi Geografis bukanlah akhir dari proses perlindungan, melainkan awal dari komitmen bersama untuk menjaga kualitas, karakteristik, dan reputasi produk," kata Silvester di Kupang, Senin.

Ia menambahkan, pengawasan secara berkala menjadi instrumen penting agar Tenun Ikat Ngada tetap diproduksi sesuai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.

Lokasi Pengawasan: Dari Desa Borani Langa hingga Kampung Adat Bena

Tim gabungan dari Kanwil Kemenkum NTT, DJKI, dan Tim Ahli Indikasi Geografis menyisir dua lokasi utama. Pertama, Kelompok Tenun Agho Agho di Desa Borani Langa, Kecamatan Bajawa. Kedua, Kampung Adat Bena, Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebu'u.

Di kedua lokasi itu, tim memverifikasi teknik produksi, motif, penggunaan pewarna alami, serta karakteristik tenun. Proses ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari dokumen deskripsi yang telah disahkan.

Mengapa Pengawasan Ini Penting?

Tenun Ikat Ngada resmi memperoleh sertifikat IG pada 31 Mei 2023 dengan nomor registrasi E-IG.17.2020.000006. Kain tradisional khas Kabupaten Ngada ini dibuat secara turun-temurun menggunakan teknik ikat benang dan pewarna alami.

Dominasi warna mencolok seperti hitam dan merah bukan sekadar estetika. Bagi masyarakat setempat, kain ini sarat makna spiritual dan identitas budaya. Tanpa pengawasan, karakteristik unik itu bisa luntur seiring produksi massal.

Apa Langkah Selanjutnya?

Hasil pengawasan lapangan akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi. Silvester menyebutkan, rekomendasi itu mencakup penguatan kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Ngada, pembinaan kepada perajin, serta pelaksanaan pengawasan berkelanjutan.

Sebelum turun ke lapangan, tim berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ngada serta MPIG Tenun Ikat Ngada. Langkah ini memastikan pengawasan berjalan efektif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Bagikan
Sumber: kupang.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks