Pencarian

Disparbud Belu Minta Maaf Usai Keluhan Tarif Kemah Rp 150 Ribu di Fulan Fehan Viral, Denda Adat Dijatuhkan

Selasa, 20 Oktober 2026 • 23:46:31 WIB
Disparbud Belu Minta Maaf Usai Keluhan Tarif Kemah Rp 150 Ribu di Fulan Fehan Viral, Denda Adat Dijatuhkan
Kreator konten Yudi menyoroti sejumlah pungutan selama berkemah di kawasan Fulan Fehan, Kabupaten Belu.

ATAMBUA — Keluhan itu bermula dari unggahan akun Instagram @yuditarigan yang menyoroti sejumlah pungutan selama berkemah di kawasan Fulan Fehan, Kabupaten Belu. Kreator konten bernama Yudi itu menyebut dirinya membayar Rp 150 ribu untuk berkemah, tetapi kamar mandi di lokasi tidak menyediakan air.

Unggahan tersebut mendapat respons dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Belu. Januaria menyatakan pihaknya tidak anti kritik dan justru berterima kasih atas masukan yang disampaikan melalui video viral itu.

Rincian Biaya yang Dikeluhkan Wisatawan

Selain tarif kemah Rp 150 ribu, Yudi menyoroti tarif menginap di rumah inap sekitar Rp 250 ribu per malam. Fasilitas kamar mandi berada di luar dan tanpa air, sehingga pengunjung yang ingin mandi harus mengambil air sendiri dan membelinya lagi.

Persoalan lain muncul saat ia membeli kopi seharga Rp 10 ribu. Petugas memintanya membayar Rp 10 ribu sebagai uang parkir masuk, bukan tiket masuk.

"Karena statement uang parkir bukan tiket masuk. Tapi kalau tiket masuk ya kemahalan sih," ungkap Yudi dalam unggahannya.

Ia juga mengaku melihat satu mobil masuk ke kawasan tanpa membayar parkir. Uang yang dibawanya hanya Rp 50 ribu, dan tersisa Rp 30 ribu untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Atambua.

Tarif Resmi Rp 8 Ribu untuk Motor, Rp 20 Ribu untuk Mobil

Januaria menjelaskan tarif masuk Fulan Fehan telah diatur dalam Perdes Nomor 6 Tahun 2021 yang berpedoman pada Perda Kabupaten Belu. Kendaraan roda dua dikenakan Rp 8 ribu dan roda empat Rp 20 ribu, sedangkan pejalan kaki tidak dikenakan biaya.

"Kalau pejalan kaki gratis," tegasnya.

Menurutnya, destinasi Fulan Fehan dikelola oleh komunitas adat. Pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan itu dengan menjatuhkan denda adat kepada komunitas pengelola Festival Fulan Fehan.

"Yang mengelola tempat destinasi Fulan Fehan adalah komunitas adat maka, tindakan yang sudah kami lakukan yang pertama, pada Senin 19 Oktober 2026, sudah dilakukan denda adat terhadap komunitas pengelola Festival Fulan Fehan," jelas Januaria.

Evaluasi Menyeluruh Digelar Sehari Setelah Denda Adat

Setelah denda adat dijatuhkan, Disparbud Belu akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan destinasi. Evaluasi dijadwalkan berlangsung sehari setelahnya.

"Dan akan dilanjutkan dengan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan destinasi Fulan Fehan. Setelah selesai denda adat, akan dilanjutkan dengan evaluasi secara menyeluruh yang akan kami lakukan pada besok hari," ujar Januaria.

Permohonan maaf disampaikan Januaria kepada Yudi dan pengunjung lain yang mungkin tidak sempat menyampaikan keluhan langsung. Menurutnya, kritik lewat video yang beredar membantu pemerintah daerah memperbaiki tata kelola pariwisata di Kabupaten Belu.

Follow kabarbajo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks