KUPANG — Kapolsek Kota Lama AKP Zainal Arifin Abdurahman menyatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Blegur merupakan buruh bangunan yang sebelumnya sudah pernah dipidana dalam kasus pencurian serupa.
"Sudah diamankan pelaku tindak pidana pencurian uang yang beraksi di Toko Trijaya Motor. Terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama," ujar Arifin, Sabtu (24/10/2026).
Bermula dari Laporan Karyawan Toko
Pemilik Toko Trijaya Motor, Reinaldi Kianindra, awalnya menerima laporan dari karyawannya bahwa tempat usaha itu kecurian pada Kamis (8/10) dini hari. Reinaldi langsung mendatangi toko untuk mengecek barang yang hilang.
Saat diperiksa, uang di dalam meja kasir senilai Rp 145 juta sudah raib. Pemilik toko melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kota Lama dengan nomor laporan LP/B/215/X/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 9 Oktober 2026.
Polisi Lacak Pelaku hingga ke Oebobo
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya menangkap Blegur di kediamannya pada Jumat (23/10), sekitar dua pekan setelah kejadian.
Arifin menegaskan Blegur kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik unit Reskrim Polsek Kota Lama. Pelaku dijerat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Uang Curian Habis untuk Cicilan Motor dan Togel
Dari pemeriksaan awal, Blegur mengakui seluruh perbuatannya. Uang hasil curian tidak utuh lagi karena sudah dipakai untuk beberapa keperluan.
"Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan uang hasil curian, itu dipakai untuk membayar cicilan sepeda motor Scoopy warna biru putih. Kemudian, bermain judi togel dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Arifin.
Pengakuan soal judi togel menambah catatan kasus perjudian yang melibatkan warga Kota Kupang. Polisi belum merinci apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik togel yang disebut pelaku.
Blegur saat ini ditahan di Mapolsek Kota Lama. Penyidik masih mendalami asal-usul praktik togel yang dipakai pelaku dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.