Komunitas Fajar Sikka mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Ramah HAM untuk menghapus diskriminasi terhadap kelompok ragam gender di Kabupaten Sikka, NTT. Langkah ini diawali dengan pembekalan literasi hukum dan hak asasi manusia bagi puluhan anggota komunitas di Maumere. Upaya tersebut bertujuan menciptakan kebijakan daerah yang lebih inklusif dan menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara.
MAUMERE — Kelompok ragam gender di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mulai merumuskan strategi advokasi untuk mendorong lahirnya kebijakan daerah yang lebih inklusif. Melalui Komunitas Fajar Sikka, mereka menargetkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Ramah HAM sebagai payung hukum perlindungan warga dari praktik diskriminasi struktural.
Inisiasi ini diperkuat melalui workshop hukum, HAM, dan politik kewarganegaraan dengan pendekatan SOGIESC (Sexual Orientation, Gender Identity and Expression, and Sex Characteristics) yang berlangsung pada 27–28 April di Aula Homestay Rindolokaria. Kegiatan ini menjadi momentum bagi komunitas untuk memahami hak konstitusional mereka di tengah kuatnya stigma sosial.
Urgensi Perda Ramah HAM di Kabupaten Sikka
Ketua Komunitas Fajar Sikka, Hendrika Mayora Victoria, menegaskan bahwa penguatan kapasitas ini merupakan langkah strategis untuk melawan keterbatasan akses keadilan. Sebanyak 30 peserta yang terdiri dari transpuan, transmen, hingga kelompok sekutu (ally) dilibatkan dalam proses belajar bersama tersebut.
“Saya bangga karena workshop ini tidak hanya melibatkan transpuan, tetapi juga transmen dan teman-teman ally. Ini menunjukkan perjuangan kita semakin inklusif,” ujar Hendrika Mayora Victoria.
Menurutnya, kelompok ragam gender di Sikka masih kerap berhadapan dengan hambatan serius saat mengakses layanan publik maupun keadilan hukum. Pembentukan Perda Ramah HAM dinilai menjadi solusi jangka panjang agar Kabupaten Sikka benar-benar menjadi ruang yang aman bagi seluruh warganya tanpa terkecuali.
Literasi Hukum sebagai Alat Advokasi Konstitusional
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa, Dicky Armando, yang hadir sebagai narasumber, menyoroti pentingnya literasi hukum bagi kelompok rentan. Ia menilai pemahaman hukum yang mumpuni akan memudahkan komunitas dalam menempuh jalur litigasi maupun non-litigasi ketika terjadi pelanggaran hak.
“Hukum seharusnya melindungi semua warga negara. Namun dalam praktik, kelompok ragam gender masih berhadapan dengan banyak hambatan,” kata Dicky Armando.
Dukungan senada datang dari Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH NUSRA). Ketua PBH NUSRA, Piter Embu Gusi, menyebut kolaborasi antara lembaga hukum dan komunitas akar rumput adalah fondasi utama untuk mengubah kebijakan di tingkat daerah.
“Kolaborasi antara komunitas ragam gender dan lembaga hukum penting untuk mendorong lahirnya regulasi yang berpihak, termasuk Perda Kabupaten Ramah HAM,” ungkap Piter.
Membangun Kemandirian Ekonomi dan Identitas Diri
Selain aspek hukum, kemandirian ekonomi turut menjadi poin krusial dalam memperkuat posisi tawar komunitas di mata publik. Dimas Realino dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nusa Nipa menekankan bahwa identitas gender tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk produktif secara ekonomi.
“Identitas bukan penghalang untuk maju. Penguatan ekonomi akan memberi posisi tawar yang lebih kuat,” jelas Dimas.
Sementara itu, dari sisi sosiologis dan filosofis, Khanis Suvianita selaku dosen Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero memaparkan kerangka SOGIESC. Pemahaman ini penting agar anggota komunitas mampu mengenali identitas dirinya secara utuh sebagai langkah awal hidup bermartabat.
“SOGIESC membantu kita memahami kemanusiaan secara utuh—mulai dari orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender, hingga karakteristik seks,” tutur Khanis.
Sikka sebagai Ruang Dialog Keberagaman di Flores
Kabupaten Sikka selama ini dikenal sebagai wilayah yang relatif lebih terbuka terhadap dialog keberagaman gender dibandingkan beberapa wilayah lain di daratan Flores. Penerimaan publik terhadap Komunitas Fajar Sikka terlihat dari keterlibatan mereka dalam struktur sosial desa hingga kegiatan lintas iman seperti Queer Christmas.
Dede Obed, seorang transmen yang menjadi peserta workshop, mengaku kegiatan literasi ini meningkatkan rasa percaya dirinya sebagai warga negara. Hal serupa dirasakan Haji Mona, transpuan asal Wuring, yang menyebut workshop tersebut membuka cakrawala baru dalam menjalani hidup bermasyarakat.
“Sudah saatnya kita berani mengadvokasi diri sendiri dengan terus belajar dan menguatkan kapasitas,” tegas Silvy Chipy, salah satu peserta yang menekankan pentingnya perjuangan hak secara terorganisir.