KUPANG — Langkah petugas terdengar tegas di lorong sempit tiga unit pemasyarakatan di Kota Kupang, Selasa pagi. Satu per satu pintu besi kamar hunian warga binaan dibuka. Tak ada kegaduhan, namun di balik ketenangan itu, petugas gabungan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur menyisir setiap sudut ruang tahanan.
Razia berlangsung di LPKA Kelas I Kupang, Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, dan Rutan Kelas IIB Kupang. Operasi ini melibatkan Satgas Kanwil Ditjenpas NTT, Polsek Kota Lama, dan personel Polwan Polresta Kupang Kota.
Barang-Barang yang Disita: dari Pemantik Api hingga Besi Rakitan
Petugas menemukan sejumlah benda yang tampak sepele namun dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan. Cermin kecil, kabel, besi, pemantik api, hanger, dan alat cukur menjadi barang bukti yang diamankan. Seluruhnya kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.
Bagi petugas pemasyarakatan, penggeledahan kamar hunian bukan sekadar rutinitas administratif. Di ruang sempit itulah potensi gangguan keamanan kerap bermula, mulai dari penyimpanan benda tajam rakitan, alat komunikasi ilegal, hingga barang-barang yang bisa disalahgunakan.
Mengapa Razia Ini Penting bagi Keamanan Lapas?
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas NTT, Ratri Handoyo Eko Saputro, mengatakan penggeledahan rutin merupakan bagian dari strategi deteksi dini. “Lingkungan pemasyarakatan harus tetap aman dan tertib. Karena itu, langkah pencegahan harus dilakukan secara konsisten,” ujar Ratri.
Razia gabungan ini juga menjadi tindak lanjut program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya memberantas peredaran narkoba dan praktik penipuan dari dalam lapas maupun rutan.
Sinergi Lapas-Polisi: Kunci Stabilitas Keamanan
Kehadiran aparat kepolisian dalam razia bukan hanya memperkuat pengamanan. Pius Riwu dari Polsek Kota Lama menegaskan, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci menjaga stabilitas keamanan, baik di dalam maupun di luar lapas. “Keamanan lapas bukan hanya tanggung jawab pemasyarakatan, tetapi juga bagian dari keamanan masyarakat,” katanya.
Fakta Singkat Razia di Tiga Lapas Kupang
- Lokasi razia: LPKA Kelas I Kupang, Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, dan Rutan Kelas IIB Kupang
- Barang sitaan: cermin kecil, kabel, besi, pemantik api, hanger, alat cukur
- Instansi terlibat: Satgas Kanwil Ditjenpas NTT, Polsek Kota Lama, Polwan Polresta Kupang Kota
Bagi jajaran Kanwil Ditjenpas NTT, razia semacam ini tidak berhenti pada penyitaan barang. Pengawasan rutin diharapkan membangun disiplin, mencegah celah pelanggaran, dan memastikan lapas tetap menjadi ruang pembinaan—bukan tempat tumbuhnya ancaman baru di balik jeruji.