NUSA TENGGARA TIMUR — Video yang merekam aksi intimidasi terhadap Gean Kelana viral di media sosial melalui kanal miliknya. Dalam rekaman berdurasi pendek itu, seorang pria tak dikenal mendatangi dan mengusir Gean saat tengah mengambil gambar di area proyek. Pria tersebut terdengar melontarkan kalimat ancaman, “gua matiin ama gua bakar lu.”
Empat Kali Intimidasi, Saksi Lain Alami Hal Serupa
Gean mengaku kejadian serupa bukan pertama kali dialaminya. “Sudah empat kali saya mengalami intimidasi ketika melakukan peliputan di kawasan proyek Wisata Air Kalimalang,” ungkapnya melalui kanal yang sama.
Ia menambahkan bahwa beberapa rekannya yang datang untuk melakukan dokumentasi atau pemantauan juga mendapat perlakuan serupa. Hal ini memperkuat dugaan adanya pola penghalangan terhadap warga yang ingin mengawasi proyek tersebut.
Hak Pengawasan Masyarakat Dijamin UU
Peristiwa ini menyoroti persoalan keterbukaan informasi dan hak masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap proyek pembangunan yang menggunakan ruang publik. Secara hukum, partisipasi warga dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Prinsip keterbukaan informasi publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh data serta menyampaikan pengawasan secara damai. Namun, dalam kasus ini, hak tersebut justru dihadang dengan ancaman kekerasan.
Belum Ada Klarifikasi dari Pengelola Proyek
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek Wisata Air Kalimalang maupun instansi terkait mengenai dugaan intimidasi yang terekam dalam video tersebut. Publik pun mendesak agar seluruh pihak menghormati hak warga dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya jaminan keamanan bagi setiap warga yang melakukan pemantauan terhadap proyek pembangunan di ruang publik. Tanpa perlindungan hukum yang tegas, partisipasi masyarakat hanya akan menjadi slogan tanpa realitas.