Pencarian

5 Temuan BPK di Balik Opini WTP Manggarai Barat: BBM Ganda, Honor Guru Salah Sasaran hingga SiLPA Rp 102 Miliar

Rabu, 10 Juni 2026 • 13:11:01 WIB
5 Temuan BPK di Balik Opini WTP Manggarai Barat: BBM Ganda, Honor Guru Salah Sasaran hingga SiLPA Rp 102 Miliar
Rapat paripurna DPRD Manggarai Barat membahas temuan BPK terkait pengelolaan APBD tahun 2025.

LABUAN BAJO — Di balik opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemkab Manggarai Barat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru mencatat deretan persoalan serius dalam pengelolaan APBD tahun anggaran 2025. Temuan itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD pada 8 Juni yang membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut melakukan kesalahan klasifikasi anggaran. Anggota Fraksi Gerindra Kanisius Jehabut merinci OPD tersebut mencakup Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD Komodo, hingga Inspektorat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Kesalahan Klasifikasi Anggaran di 16 OPD

Menurut Kanisius, terdapat belanja yang seharusnya dikapitalisasi sebagai aset tetap, tetapi justru dianggarkan sebagai belanja barang dan jasa. Sebaliknya, ada pula belanja yang tidak memenuhi kriteria aset tetap tetapi tetap dianggarkan sebagai belanja modal.

"Jika klasifikasi anggaran salah sejak awal, maka pelaksanaan, pencatatan aset, pelaporan, dan evaluasi juga berpotensi bermasalah," kata Kanisius dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Benediktus Nurdin itu.

Ia mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan BKAD memperkuat verifikasi Rencana Kerja Anggaran serta melakukan pembinaan teknis ke seluruh OPD agar kesalahan serupa tak terulang.

BBM Dipertanggungjawabkan Ganda, Honor Guru Salah Sasaran

Temuan paling mencolok terjadi di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. BPK menemukan pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas tidak sesuai ketentuan, termasuk kelebihan pembelian dan adanya pertanggungjawaban ganda atas bukti pembelian BBM.

"Jika bukti BBM dapat dipertanggungjawabkan ganda, berarti terdapat kelemahan serius dalam verifikasi, pengawasan PPTK, bendahara, dan pengguna anggaran," tegas Kanisius.

Di sektor pendidikan, BPK menemukan pembayaran honor guru dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) kepada guru yang sudah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO). Temuan ini menunjukkan lemahnya pemutakhiran data kepegawaian dan sistem pengendalian belanja pegawai.

Dana Non-Kapitasi Terlambat Disetor, SiLPA Rp 102 Miliar

Dinas Kesehatan juga disorot karena keterlambatan penyetoran pendapatan klaim dana non-kapitasi ke kas daerah. Kanisius menyebut setiap rupiah pendapatan harus segera masuk ke kas daerah agar tercatat dan terkendali.

"Pendapatan daerah tidak boleh tertahan di rekening OPD lebih lama dari ketentuan," ujarnya.

Ia meminta Dinas Kesehatan menjelaskan penyebab keterlambatan, pejabat yang bertanggung jawab, serta langkah perbaikan ke depan. Sementara itu, sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2025 tercatat mengendap sebesar Rp 102 miliar.

Pembayaran Tunjangan Bermasalah di 25 SKPD

BPK juga menemukan pembayaran tunjangan dan honor yang tidak sesuai ketentuan di BKAD, Dinas PKO, serta 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. Kanisius meminta BKAD membenahi sistem pembayaran gaji dan tunjangan, serta memastikan seluruh kelebihan pembayaran disetorkan kembali ke kas daerah.

Bagikan
Sumber: floresa.co

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks