MAUMERE — Tiga personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) bakal ditempatkan di setiap lokasi proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Sikka. Mereka bertugas memantau langsung pengerjaan fisik dan melaporkan perkembangannya secara berkala ke pemerintah pusat.
Komandan Kodim 1603/Sikka, Letkol Arm Deny Riesta Permana, mengatakan penunjukan tentara sebagai pengawas program ini berasal dari pemerintah pusat. Pelibatan aparat teritorial itu didasari oleh kekuatan organisasi TNI yang memiliki jaringan hingga tingkat desa.
"Tugas kami bukan mengerjakan proyek atau mengelola anggaran. Kami melakukan pengawasan agar pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran," ujar Deny kepada wartawan di Maumere, Jumat (17/7/2026).
Anggaran Tetap Dikelola Sekolah dan Kontraktor
Deny menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Kodim tidak menyentuh aspek pengelolaan anggaran proyek. Seluruh dana bantuan tetap dikelola oleh sekolah penerima berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Kalau soal anggaran itu urusan kontraktor dengan pihak sekolah. Kami hanya mengawasi pelaksanaan pembangunan sejak pekerjaan dimulai," kata dia.
Untuk menjalankan tugas ini, Kodim telah dibekali spesifikasi teknis bangunan dan standar pekerjaan sebagai acuan di lapangan. Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, Kodim akan menyusun laporan resmi kepada pemerintah pusat.
Tak Punya Wewenang Hentikan Proyek
Meski bertugas mengawasi, Letkol Deny mengakui bahwa Kodim tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek jika ditemukan dugaan penyimpangan. Peran mereka terbatas pada pelaporan hasil pengawasan.
"Kalau ada kontraktor yang bekerja tidak sesuai spesifikasi, tugas kami melaporkan ke tingkat pusat," ujarnya.
Laporan dari tentara diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat. "Saya yakin laporan dari kami akan menjadi perhatian pemerintah pusat," tandas Deny.
Kodim juga akan membuat laporan khusus langsung ke pusat, terpisah dari laporan yang dibuat kontraktor. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan objektivitas data di lapangan.
Baru Satu Sekolah yang Diawasi
Hingga saat ini, pengawasan baru dilakukan pada proyek revitalisasi di SMA Nawacita, Kecamatan Mego. Ke depan, pengawasan akan diperluas ke seluruh sekolah tingkat SMA dan SMK penerima bantuan di Kabupaten Sikka.
Penentuan sekolah penerima program revitalisasi menjadi kewenangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Data sekolah sesuai Dapodik ada di Dinas PKO. Kami hanya siap melakukan pengawasan terhadap sekolah yang ditetapkan untuk dibangun. Jadi, peran kami sebatas mendukung pengawasan pelaksanaan pembangunan," kata Deny.
Dalam prosesnya, Kodim akan berkoordinasi dengan Dinas PKO, konsultan perencana, konsultan pengawas, kepala sekolah, serta panitia pelaksana di masing-masing sekolah. Jika muncul kendala, tentara siap memfasilitasi koordinasi dengan instansi terkait agar pekerjaan tidak terhambat.