Pencarian

Kuasa Hukum WS Minta Polda NTT Taat Prosedur Saat Periksa dan Sita HP Klien, Sebut Pemeriksaan 11 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 • 02:22:01 WIB
Kuasa Hukum WS Minta Polda NTT Taat Prosedur Saat Periksa dan Sita HP Klien, Sebut Pemeriksaan 11 Jam
Kuasa hukum WS mendesak Polda NTT untuk mematuhi prosedur dalam pemeriksaan dan penyitaan HP kliennya.

KUPANG — Kuasa hukum WS, Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT untuk taat prosedur dalam pemeriksaan dan penyitaan barang bukti berupa telepon genggam milik kliennya. Permintaan ini disampaikan menyusul pemeriksaan terhadap WS yang berlangsung selama 11 jam di Mapolda NTT, Jumat (5/6/2026).

Kekhawatiran Cedera Hukum di Masa Depan

Semuel Haning menjelaskan, kekhawatiran itu muncul karena proses penyitaan dan pemeriksaan HP harus dilakukan sesuai dengan KUHAP. Jika prosedur diabaikan, dikhawatirkan akan berdampak pada kekuatan alat bukti di persidangan kelak.

“Dikhawatirkan, proses dan prosedurnya tidak benar. Ini akan membuat cedera hukum ke depan,” kata Semuel kepada wartawan di Kupang, Rabu (10/6/2026).

Desakan Penghentian Sementara Penyidikan

Semuel menegaskan, jika penyidik menilai alat bukti dalam kasus Lika Liku NTT tidak cukup atau tidak berkualitas, proses hukum sebaiknya dihentikan. Ia meminta kepolisian tidak memaksakan penetapan tersangka hanya untuk menjaga citra.

“Kita mengharapkan penyidik kepolisian menghentikan sementara. Tidak usah paksa, nanti akan menimbulkan citra buruk dari kepolisian itu sendiri,” tegasnya.

Bantahan Klien: Bukan Admin Akun TikTok

Dalam kesempatan itu, Semuel juga membantah tuduhan bahwa kliennya merupakan admin akun TikTok yang menjadi sumber perkara. Ia menegaskan, WS tidak pernah mengunggah konten apa pun atau bertindak sebagai pengelola akun media sosial tersebut.

“Klien kami tidak pernah mengunggah apapun, atau bertindak sebagai admin akun TikTok tersebut,” ujarnya.

Polda NTT Diminta Terapkan Prosedur Penuh

Semuel kembali meminta penyidik untuk konsisten menerapkan proses dan prosedur yang benar sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Menurutnya, kepatuhan pada aturan adalah kunci untuk menghindari gugatan praperadilan atau upaya hukum lain di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTT belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan kuasa hukum WS tersebut.

Bagikan
Sumber: koranntt.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks