Pencarian

Pemkab Ende Bentuk Tim Sosialisasi Pembatasan BBM Bersubsidi, 17 Ribu Kendaraan Masih Menunggak Pajak

Rabu, 01 Juli 2026 • 11:39:31 WIB
Pemkab Ende Bentuk Tim Sosialisasi Pembatasan BBM Bersubsidi, 17 Ribu Kendaraan Masih Menunggak Pajak
Tim sosialisasi pembatasan BBM bersubsidi di Kabupaten Ende siap edukasi pengendara terkait kewajiban pajak kendaraan.

ENDE — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, Jufri Seko, mengungkapkan pembentukan tim sosialisasi ini merupakan respons atas rendahnya kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di daerah tersebut. Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di semester pertama 2026 baru mencapai Rp2,3 miliar dari target Rp9,9 miliar. Sementara Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru terkumpul Rp1,6 miliar dari target Rp7,6 miliar.

Isi Pergub: Kendaraan Menunggak Dilarang Isi BBM Subsidi

Poin utama yang akan disosialisasikan adalah Pasal 5 ayat (1) Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini melarang kendaraan bermotor yang terdaftar di NTT namun belum melunasi pajak untuk menggunakan BBM bersubsidi. Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan dari luar provinsi, yang diwajibkan mengisi BBM nonsubsidi saat berada di NTT.

“Yang bisa mengisi BBM bersubsidi adalah kendaraan yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor, sedangkan kendaraan dari luar NTT harus mengisi BBM nonsubsidi,” ujar Jufri di Ende, Senin (29/6/2026).

Tim Lintas Instansi: Dari Polisi hingga SPBU

Tim pelaksana sosialisasi melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Ende, Bapenda Ende, Satpol PP, UPTD Bapenda Provinsi NTT Wilayah Ende, Dinas Perhubungan, dan pengelola SPBU. Jufri menegaskan bahwa tim ini bertugas memastikan sosialisasi berjalan efektif dan masyarakat memahami ketentuan baru tersebut.

Kegiatan perdana akan digelar serentak di seluruh SPBU di Kabupaten Ende pada Jumat pekan depan. Sosialisasi menyasar langsung pengendara yang akan mengisi BBM di stasiun pengisian bahan bakar.

17 Ribu Kendaraan Patuh dari 40 Ribu yang Terdaftar

Data dari UPTD Bapenda Provinsi NTT wilayah Ende menunjukkan bahwa dari total sekitar 40 ribu kendaraan bermotor yang terdaftar di Ende, hanya 17 ribu kendaraan yang tercatat membayar pajak. Sisanya masih menunggak, termasuk ratusan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Jufri berharap kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini bisa menjadi alat untuk memaksa pemilik kendaraan menunggak agar segera melunasi kewajibannya. “Sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendukung pelaksanaan ketentuan mengenai penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Target Penerimaan dan Realisasi yang Jauh Panggang

Dengan target PKB sebesar Rp9,9 miliar dan BBNKB Rp7,6 miliar, realisasi hingga pertengahan tahun baru mencapai sekitar 23 persen untuk PKB dan 21 persen untuk BBNKB. Selisih yang cukup lebar ini menjadi alasan utama Pemkab Ende mengoptimalkan penagihan melalui skema pembatasan akses BBM bersubsidi.

Penerapan aturan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menertibkan distribusi BBM bersubsidi yang selama ini kerap dinikmati oleh kendaraan yang tidak berhak.

Bagikan
Sumber: ekorantt.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks