KUPANG — Dua rancangan regulasi yang diharmonisasi adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menekankan bahwa tahapan ini menjadi krusial agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Proses Harmonisasi: Telaah Tiga Aspek Regulasi
Tim perancang Kanwil Kemenkum NTT melakukan telaah mendalam terhadap kedua rancangan tersebut. Tiga aspek utama yang diperiksa meliputi aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Apabila seluruh aspek dinyatakan terpenuhi, proses dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penerbitan surat keterangan selesai harmonisasi. Sebaliknya, jika masih ditemukan kekurangan, rancangan akan dikembalikan ke pemerintah daerah untuk diperbaiki.
Masukan Teknis dari Perancang Ahli Madya
Dalam pembahasan teknis, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus P.S. Bureni memaparkan hasil kajian. Ia memberikan sejumlah masukan spesifik terkait aspek substansi dan teknik penyusunan agar regulasi yang dihasilkan selaras dalam kerangka hukum nasional.
Penandatanganan Berita Acara sebagai Tanda Kelayakan
Setelah kedua rancangan dinyatakan harmonis, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Pengharmonisasian. Surat Keterangan Selesai Harmonisasi pun diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Belu.
Silvester Sili Laba menambahkan, "Melalui harmonisasi ini, rancangan regulasi yang dihasilkan diharapkan memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Belu."
Hadir dalam Pembahasan: Sekda dan Ketua DPRD Belu
Kegiatan harmonisasi tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Belu Elly Ch. Rambitan dan Ketua DPRD Kabupaten Belu Theodorus Manehitu Djuang. Kehadiran mereka menandakan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif daerah dalam memastikan regulasi keuangan daerah yang akuntabel.