Pencarian

Kakek di Manggarai Timur Perkosa Siswi SMP 4 Kali hingga Hamil 8 Bulan, Ditangkap Polisi

Senin, 13 Juli 2026 • 22:21:06 WIB
Kakek di Manggarai Timur Perkosa Siswi SMP 4 Kali hingga Hamil 8 Bulan, Ditangkap Polisi
Kakek berinisial MM (65) ditahan Satreskrim Polres Manggarai Timur atas dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 16 tahun.

MANGGARAI TIMUR — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Timur menahan MM (65), seorang kakek yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 16 tahun berinisial MAT. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, mengungkapkan aksi bejat itu berlangsung dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Korban diperkosa sebanyak empat kali di kawasan kebun dan semak-semak.

Kronologi: Bermula Saat Korban Cari Kayu Bakar

Pemerkosaan pertama terjadi pada 18 Mei 2024. Saat itu MAT sedang mencari kayu bakar di kebun orang tuanya yang lokasinya berdekatan dengan kebun MM. Pelaku mendatangi korban dan menyatakan perasaan sukanya lalu mengajak berhubungan badan.

MAT sempat ketakutan dan mencoba berlari, namun MM berhasil menangkap tangannya. Korban berteriak minta tolong, tetapi tidak ada seorang pun di sekitar kebun tersebut.

"Anak korban mencoba berteriak meminta tolong namun tidak ada siapa-siapa yang ada di sekitaran kebun tersebut," jelas Zacky.

MM kemudian merayu MAT dan menjanjikan uang agar mau menuruti kemauannya. Saat korban hanya terdiam, pelaku langsung memerkosanya. Usai melampiaskan hasratnya, MM memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban dan memintanya tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

"Korban sempat menolak uang tersebut namun pelaku memaksa menyimpannya di tangan anak korban," ujar Zacky.

Tiga Kali Pemerkosaan Berikutnya dengan Modus Serupa

Pemerkosaan kedua terjadi pada 26 Mei 2025 saat korban dalam perjalanan menuju kebun. Lokasinya di semak-semak yang berjarak sekitar 150 meter dari rumah korban. MM kembali memberikan uang usai memerkosa MAT.

Dua pemerkosaan berikutnya dilakukan pada 16 Juli 2025 dan 22 April 2026 di kebun dengan modus yang sama. Setiap kali beraksi, MM memberikan uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada korban.

Terungkap Usai Hamil 8 Bulan

Aksi bejat MM terbongkar setelah kondisi MAT diketahui tengah hamil. Seorang guru di sekolah mencurigai perubahan fisik korban dan menyampaikannya kepada orang tua MAT. Pemeriksaan di Puskesmas memastikan MAT positif hamil delapan bulan.

Setelah didesak, MAT mengungkapkan bahwa MM adalah pelaku pemerkosaan. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Timur.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

MM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 D juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 437 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 15 huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Zacky.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Manggarai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks