Pencarian

Polda NTT Sita 185.420 Batang Rokok Ilegal dari Empat Kabupaten di Flores, Tiga Merek Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 • 17:12:35 WIB
Polda NTT Sita 185.420 Batang Rokok Ilegal dari Empat Kabupaten di Flores, Tiga Merek Diamankan
Petugas Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT memeriksa barang bukti rokok ilegal yang disita dari empat kabupaten di Flores.

KUPANG — Operasi yang digelar Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT ini menyasar Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat. Tim yang dipimpin IPTU Muhammad Yuzakky, S.Tr.K., M.Sc., memeriksa langsung rantai pasok rokok dari tempat usaha hilir di wilayah tersebut.

Modus Distribusi: Berawal dari Sales di Manggarai Barat

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, para pemilik kios dan toko grosir mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seorang tenaga pemasar atau sales. Agen distributor itu diketahui memulai pergerakan pasokannya dari Kabupaten Manggarai Barat sebelum menyebarkannya ke tiga kabupaten lainnya di Flores.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Informasi serta Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan resmi oleh Ditreskrimsus Polda NTT. Penyisiran dilakukan secara mendadak untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi niaga yang berlaku.

Rincian Barang Bukti: 3.861 Bungkus Has Djaya Terbanyak

Total barang bukti yang berhasil disita aparat mencapai 9.271 bungkus. Rinciannya, merek HAS DJAYA sebanyak 3.861 bungkus, merek HUMER sebanyak 3.500 bungkus dalam dua varian kemasan berbeda, dan merek MANRY sebanyak 1.910 bungkus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., dalam keterangan pers di Mapolda NTT pada Selasa (14/7/2026), menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri dalam memayungi masyarakat dari barang tak berizin.

Dua Ancaman: Kesehatan Konsumen dan Iklim Usaha

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen karena tidak ada jaminan mutu dan kandungan bahan baku. Selain itu, keberadaan rokok tanpa izin mengganggu iklim kompetisi usaha yang sehat bagi pelaku usaha resmi yang telah memenuhi kewajiban perizinan.

Polda NTT menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini. Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan menyebut pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas di wilayah NTT.

Apa Langkah Selanjutnya?

Seluruh barang bukti rokok ilegal kini diamankan di Mapolda NTT untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ditreskrimsus Polda NTT juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, untuk menelusuri aliran distribusi dan menjerat para pelaku dengan undang-undang di bidang cukai dan perdagangan.

Bagikan
Sumber: koranntt.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks