NUSA TENGGARA TIMUR — Empat perkara yang akan diputus majelis hakim konstitusi mencakup pengujian terhadap UU APBN 2026, UU ITE, UU Polri, dan UU KUHAP. Setiap permohonan membawa isu konstitusional yang berbeda, mulai dari keterlibatan guru dalam program gizi nasional hingga pertanggungjawaban pidana korporasi.
Guru dan Program Gizi Nasional: Gugatan atas UU APBN 2026
Perkara nomor 301/PUU-XXIV/2026 diajukan Herifuddin Daulay. Pemohon mempersoalkan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan program pemenuhan gizi nasional.
Dalam dalilnya, pemohon menyoroti belum adanya aturan yang secara eksplisit melibatkan guru sebagai pengawas jalannya program. Pemohon juga menyoroti ketiadaan alokasi anggaran khusus untuk fungsi pengawasan tersebut. Hal ini dinilai berpotensi membuat program kehilangan kontrol kualitas di lapangan.
Foto Pribadi Tersebar di Medsos: PNS NTT Uji Pasal UU ITE
Gugatan kedua datang dari Ferdinandus Klau, PNS berdomisili di Kabupaten Timor Tengah, Nusa Tenggara Timur. Ia mengajukan permohonan nomor 303/PUU-XXIV/2026 untuk menguji konstitusionalitas Pasal 4 huruf e UU ITE.
Kerugian konstitusional pemohon bermula dari penyebarluasan foto pribadinya oleh akun media sosial anonim. Foto tersebut disebarkan dengan narasi yang melawan hukum, bertujuan mencemarkan nama baik, merendahkan kehormatan, serta menyerang martabatnya sebagai pribadi dan aparatur sipil negara.
Masa Jabatan Kapolri: Perkara Dicabut, MK Terbitkan Ketetapan
Berbeda dengan tiga perkara lainnya, permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 dipastikan batal untuk diperiksa substansinya. Perkara yang diajukan Saras Sandriyanto ini sedianya menguji UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Polri terkait masa jabatan Kapolri.
Proses persidangan perkara ini tercatat hanya berlangsung satu kali sebelum akhirnya pemohon menyampaikan pencabutan. Dengan demikian, MK hanya akan mengucapkan ketetapan penghentian perkara, bukan putusan atas pokok permohonan.
Direktur Utama Gugat Pasal Korporasi dalam KUHAP Baru
Perkara keempat diajukan Andri Yanto, Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama. Melalui kuasa hukumnya, ia menguji materiil Pasal 326 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP melalui permohonan nomor 290/PUU-XXIV/2026.
Pemohon keberatan dengan frasa yang menyatakan pertanggungjawaban pidana korporasi dikenakan terhadap korporasi dan penanggung jawabnya. Andri menilai norma ini membuatnya setiap saat berpotensi dipidanakan semata-mata karena jabatannya, tanpa perlu pembuktian keterlibatan langsung dalam perbuatan pidana perusahaan.
Berikut rincian empat perkara yang diputuskan MK pada hari ini:
- Perkara 301/PUU-XXIV/2026: Uji materiil UU APBN 2026 terkait keterlibatan guru dalam program gizi nasional.
- Perkara 303/PUU-XXIV/2026: Uji materiil UU ITE oleh PNS NTT terkait penyebaran foto pribadi tanpa izin.
- Perkara 315/PUU-XXIV/2026: Pencabutan permohonan uji materiil UU Polri terkait masa jabatan Kapolri.
- Perkara 290/PUU-XXIV/2026: Uji materiil Pasal 326 ayat (1) KUHAP tentang pertanggungjawaban pidana korporasi.