Pencarian

Komisi III DPR Sahkan RUU Polri, Ketua Komisi Habiburokhman Sebut Kapolri Listyo Sigit Salah Satu yang Terbaik

Selasa, 09 Juni 2026 • 17:17:31 WIB
Komisi III DPR Sahkan RUU Polri, Ketua Komisi Habiburokhman Sebut Kapolri Listyo Sigit Salah Satu yang Terbaik
Komisi III DPR resmi mengesahkan RUU Polri sebagai bagian dari reformasi regulasi kepolisian.

NUSA TENGGARA TIMUR — Pengesahan RUU Polri oleh DPR menjadi tonggak baru dalam reformasi regulasi kepolisian. Dalam keterangan pers usai rapat, Habiburokhman menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang ini telah mengakomodasi masukan dari berbagai elemen masyarakat, tidak hanya dari internal pemerintah dan DPR.

Pujian untuk Kapolri di Tengah Proses Legislasi

Di sela-sela pernyataan mengenai RUU Polri, Habiburokhman melontarkan apresiasi tinggi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Ia menyebut jenderal bintang empat itu sebagai sosok pemimpin yang layak ditempatkan dalam jajaran terbaik di Korps Bhayangkara.

"Beliau adalah salah satu yang terbaik," ujar Habiburokhman.

Pernyataan tersebut muncul di tengah dinamika pembahasan RUU yang sempat menuai perhatian publik, khususnya terkait klausul-klausul yang dianggap perlu diperkuat untuk menjamin akuntabilitas kepolisian ke depan.

Partisipasi Bermakna dalam Penyusunan UU

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu menekankan bahwa DPR bersama pemerintah telah menjalankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan RUU Polri. Menurutnya, masukan dari akademisi, pegiat HAM, dan perwakilan masyarakat sipil telah dipertimbangkan secara serius.

"Kami memastikan bahwa undang-undang ini lahir dari kebutuhan dan masukan publik, bukan sekadar keputusan politik elite," kata Habiburokhman.

Pengesahan ini menjadikan RUU Polri sebagai produk legislasi periode DPR 2024-2029 yang relatif cepat diselesaikan. Sejumlah pengamat menilai kecepatan ini menunjukkan adanya prioritas politik tertentu dari pemerintah dan parlemen terhadap institusi kepolisian.

Pro dan Kontra Substansi Regulasi Baru

Meskipun telah disahkan, sejumlah fraksi di DPR menyuarakan catatan kritis terhadap beberapa pasal dalam RUU Polri. Kekhawatiran utama masih berkutat pada potensi lemahnya pengawasan eksternal terhadap institusi Polri serta belum optimalnya mekanisme perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penyidikan.

Namun, Habiburokhman membantah bahwa RUU ini justru akan melemahkan kontrol sipil. Ia berargumen bahwa sejumlah pasal baru justru mempertegas kewajiban Polri untuk transparan dan bertanggung jawab kepada publik.

"Tidak ada satu pun pasal yang mengurangi kewenangan Komnas HAM atau lembaga pengawas eksternal lainnya," tegasnya.

Pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, sebelumnya menyatakan dukungan penuh terhadap naskah final RUU Polri yang telah disepakati di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR.

Implikasi ke Depan dan Tindak Lanjut

Dengan disahkannya RUU Polri menjadi undang-undang, pemerintah kini memiliki waktu satu tahun untuk menyusun peraturan pelaksana. Sejumlah pasal teknis, termasuk terkait tata cara pengaduan masyarakat dan standar operasional prosedur penegakan hukum, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Para pegiat kepolisian dan pakar hukum pidana mendesak agar proses penyusunan PP dilakukan dengan transparan dan melibatkan publik secara luas. Mereka khawatir, jika tidak diawasi, semangat reformasi yang terkandung dalam UU baru ini akan tergerus dalam implementasi di lapangan.

Komisi III DPR berjanji akan terus mengawal implementasi undang-undang ini. Habiburokhman memastikan bahwa fungsi pengawasan parlemen terhadap Kapolri dan jajarannya akan berjalan lebih ketat, terlepas dari apresiasi personal yang ia sampaikan kepada pimpinan Polri saat ini.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks